Gambaran Umum Sumber Daya Manusia
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, KPPN Wonosari merupakan merupakan instansi vertikal setingkat unit eselon III yang berada di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan bertanggung jawab langsung kepada Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Provinsi D.I. Yogyakarta. KPPN Wonosari terdiri dari :
1) Sub Bagian Umum;
2) Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker;
3) Seksi Bank;
4) Seksi Verifikasi Akuntansi dan Kepatuhan Internal;