
Kegiatan Rekonsiliasi Penyetoran Pajak Pusat atas Belanja Daerah untuk Semester II Tahun 2025 telah dilaksanakan dengan sukses oleh KKPPN Wonosari, KPP Pratama Wonosari, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul. Kegiatan ini diselenggarakan pada Kamis, 29 Januari 2026 di Ruang Rapat Adhipraya (RR I) BKAD Kabupaten Gunungkidul, mulai pukul 13.30 WIB.
Rekonsiliasi pajak pusat yang dibayar oleh Pemerintah Kabupaten Gunungkidul antara KPPN Wonosari, KPP Pratama Wonosari dan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dilakukan untuk memastikan kesesuaian data dari jumlah pajak yang disetorkan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat.
Rekonsiliasi pajak pusat atas belanja daerah merupakan wujud dukungan atas amanat dari PMK nomor 211/PMK.07/2022 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor
139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan
Otonomi Khusus dimana salah satu syarat salur DBH adalah Berita Acara Rekonsiliasi. Sebagai salah satu bentuk sinergi antara KPPN, KPP dan BKAD rekonsiliasi pajak pusat akan terus dilaksanakan, harapannya agar seluruh setoran pajak OPD lingkup Kabupaten Gunungkidul dapat terkonfirmasi sempurna.
Agenda utama dalam kegiatan ini adalah pelaksanaan dan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi pajak pusat atas belanja daerah antara KPPN Wonosari, KPP Pratama Wonosari dan BKAD Kabupaten Gunungkidul. Dalam sambutannya Kepala BKAD Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono menyatakan bahwa secara umum jika dibandingkan dengan TA 2024, setoran pajak Pemda Kabupaten Gunungkidul mengalami penurunan yang salah satunya dikarenakan adanya kebijakan efisiensi anggaran. Khusus untuk PPh Pasal 21 mengalami penurunan sebesar 45% akibat pembayaran TPG mulai TA 2025 ini dibayarkan oleh Pemerintah Pusat. PPN, PPh Pasal 22 dan 23 mengalami penurunan akibat efisiensi dan meningkatnya transaksi pengadaan melalui e-katalog dan Mbiz Market.
Dalam kegiatan rekonsiliasi pajak daerah tersebut telah dilakukan penandatangan Surat Pernyataan Komitmen oleh Kepala BKAD Kabupaten Gunungkidul menyampaikan kekurangan pelaporan pajak SPT Masa PPH Pasal 21, SPT Masa Unifikasi dan/atau SPT Masa PPN Masa Pajak Juli s.d. Desember 2025 paling lambat 30 Juni 2026. KPPN Wonosari, KPP Pratama Wonosari dan BKAD Kabupaten Gunungkidul akan bersinergi dalam penyelesaian deposit pajak periode semester II 2025 yang belum dilaporan.


