
Wonosari – KPPN Wonosari melaksanakan audiensi dan konsultasi dengan Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Gunungkidul pada Selasa, 20 Januari 2026, bertempat di Ruang Rapat KPPN Wonosari. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pendampingan pengelolaan keuangan negara kepada satuan kerja baru di wilayah kerja KPPN Wonosari.
Audiensi tersebut membahas sejumlah hal strategis terkait kesiapan satuan kerja, antara lain sertifikasi pejabat perbendaharaan (PPK, PPSPM, dan Bendahara), registrasi user Aplikasi SAKTI, pelaksanaan anggaran, serta mekanisme Uang Persediaan (UP) dan pelaporan serta rekonsiliasi keuangan.
Dalam kesempatan tersebut, KPPN Wonosari juga menyampaikan pentingnya percepatan persiapan administrasi guna mendukung kelancaran pembayaran gaji dan tunjangan kinerja, khususnya pada awal Tahun Anggaran 2026, agar dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai ketentuan.
Kepala KPPN Wonosari menyampaikan bahwa pendampingan ini merupakan bagian dari pelaksanaan peran KPPN sebagai instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang menjalankan fungsi Financial Advisor, salah satunya melalui program Central Government Advisory (CGA). Program ini bertujuan untuk memberikan asistensi kepada satuan kerja dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Gunungkidul merupakan salah satu dari 360 satuan kerja vertikal Kementerian Haji dan Umrah yang tersebar di seluruh Indonesia. Sebagai unit kerja baru, satuan kerja tersebut masih berada dalam tahap penyesuaian manajerial dan administratif sehingga memerlukan pendampingan dalam pelaksanaan pengelolaan anggaran.
Kementerian Haji dan Umrah dibentuk berdasarkan pengesahan Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 oleh DPR pada 26 Agustus 2025, yang menandai pemisahan urusan haji dan umrah dari Kementerian Agama. Pembentukan kementerian ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan ibadah haji secara lebih profesional dan akuntabel.
Hingga saat ini, Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Gunungkidul belum menerima DIPA Petikan, sehingga pembayaran gaji pegawai masih dilaksanakan melalui satuan kerja sebelumnya. Sehubungan dengan hal tersebut, KPPN Wonosari mendorong percepatan persiapan dokumen pendaftaran user SAKTI agar proses registrasi dapat segera dilakukan setelah DIPA tersedia dalam sistem.
Terkait sertifikasi pejabat perbendaharaan, telah disampaikan adanya dispensasi dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan bagi pejabat yang belum memiliki sertifikat sesuai penugasan, sepanjang telah terjadwal mengikuti pelatihan sertifikasi. Dispensasi tersebut berlaku hingga akhir Maret 2026.
Sebagai tindak lanjut, KPPN Wonosari menyarankan agar SK penunjukan PPK, PPSPM, dan Bendahara segera ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta pejabat yang ditunjuk segera mengikuti Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) melalui portal SWIPe AP Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan dan mengajukan sertifikasi melalui aplikasi SIMASPATEN.
Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara KPPN Wonosari dan Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Gunungkidul dapat terus terjalin dalam rangka mendukung pengelolaan keuangan negara yang tertib, akuntabel, dan tepat waktu.
Redaksi oleh : Andreas Radyanto Kepala Seksi PDMS KPPN Wonosari.



