Menkeu menjelaskan bahwa APBN memiliki beberapa fungsi yaitu fungsi otorisasi, fungsi perencanaan, fungsi pengawasan, fungsi alokasi, fungsi distribusi, dan fungsi stabilisasi. Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam suatu tahun anggaran harus dimasukkan dalam APBN.
"Setiap pegawai Kementerian Keuangan harus memahami esensi Keuangan Negara, Jangan sampai tidak paham tentang APBN. 74.000 pegawai Kementerian Keuangan harus mampu menjadi orang yang bisa menjelaskan bagaimana Kementerian Keuangan mengelola Keuangan Negara," kata Menteri Keuangan saat menyampaikan arahan.
"Komitmen menjaga Keuangan Negara Dan menyampaikan policy Kementerian Keuangan adalah kewajiban, karena yang kita (Kementerian Keuangan) lakukan adalah menjalankan Undang-Undang," tambahnya.
Menjelang pemilu April 2019 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Keuangan diharapkan memiliki sikap netral.
"Tolong bedakan antara menjalankan tugas dan pandangan politik yg menjadi pilihan pribadi, itu yang namanya netralitas," pesannya.
Setelah memberikan pengarahan kepada jajarannya, Menteri Keuangan berkesempatan meninjau para nasabah/kreditur program Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) di Pasar Pasar Tradisional Modern (PTM) Pasar Minggu Bengkulu.
Pembiayaan UMi diluncurkan oleh Pemerintah pertengahan tahun 2017 dan merupakan program pembiayaan kepada masyarakat usaha mikro di lapisan terbawah yang belum dapat difasilitasi oleh perbankan dan merupakan komplementer program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Pembiayaan UMi menyasar usaha mikro yang berada di lapisan terbawah dengan pembiayaan paling banyak Rp10 juta per nasabah. (tap)