Jakarta, Kamis (23/04/26) – Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL), dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) tahun 2025, dilakukan forum rekonsiliasi tiga pihak (tripartit) antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Negara/Lembaga (K/L), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Forum ini bertujuan untuk memperoleh akurasi dan keyakinan atas kesesuaian data yang disajikan dalam LKKL dan LKBUN, serta untuk memastikan bahwa data konsolidasi LKPP telah sesuai dengan data LKKL dan LKBUN. Rangkaian kegiatan tripartit dilaksanakan mulai 23 April s.d 5 Mei 2026 secara daring.