LKPP tahun 2025 merupakan konsolidasian dari 98 LKKL dan LKBUN dan telah diserahkan secara resmi oleh Menteri Keuangan kepada Ketua BPK RI pada 31 Maret 2026 lalu untuk diperiksa.
“Tripartit tahun ini merupakan tripartit pertama bagi K/L-K/L baru di era Kabinet Merah Putih. Pada TA 2025, 12 K/L mengalami pemisahan, 4 K/L mengalami perubahan nomenklatur, 2 K/L mengalami penggabungan, dan terdapat 23 K/L baru hasil dari pemisahan dan penggabungan tersebut. Kami sangat memahami K/L-K/L tersebut telah berupaya semaksimal mungkin dalam melaksanakan dan mempertanggungjawabkan APBN sesuai dengan ketentuan. Kami mengapresiasi para pimpinan K/L yang terus berkomitmen mengawal penyusunan dan menjaga kualitas LKKL Tahun 2025,” ungkap Dirjen Perbendaharaan Astera Primanto Bhakti dalam Pembukaan Rekonsiliasi Tiga Pihak dalam Rangka Penyusunan Asersi Final LK Tahun 2025 pada Kamis (23/04). Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh para pejabat eselon I pada BPK dan K/L lainnya atau yang mewakili.
Dirjen Perbendaharaan juga menjelaskan bahwa Pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelaporan keuangan mulai dari level Satuan Kerja, level Kementerian/Lembaga hingga ke level konsolidasi di LKPP. Komitmen dan sinergi bersama dalam menindaklanjuti setiap rekomendasi BPK maupun upaya peningkatan kualitas pengendalian internal menjadi bagian dari upaya Pemerintah dalam meningkatkan kualitas Laporan Keuangan, sehingga informasi di dalamnya dapat menjadi bahan pertimbangan dalam perumusan kebijakan di masa mendatang.
“Kami sangat menghargai berbagai masukan BPK RI melalui rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) baik atas LKPP, LKBUN, dan LKKL yang secara konstruktif turut berperan dalam mengakselerasi perbaikan tata kelola Pemerintahan. Pemerintah juga berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK secara komprehensif. Oleh karena itu, kami mengharapkan seluruh K/L dan BA BUN senantiasa melakukan langkah-langkah strategis untuk menyelesaikan permasalahan maupun menindaklanjuti rekomendasi yang telah disampaikan oleh BPK,” sambung Dirjen Perbendaharaan.
Dalam forum tripartit, ketiga pihak membahas angka-angka dan informasi yang akan dituangkan dalam Asersi Final LKKL, LKBUN, dan LKPP. Hasil dari proses ini kemudian dirangkum dalam Nota Kesepakatan Final (NKF) yang ditandatangani oleh seluruh pihak yang terlibat. Kementerian Keuangan melalui Ditjen Perbendaharaan telah meluncurkan terobosan fitur NKF Otomatis pada aplikasi MonSAKTI yang mulai digunakan pada proses penyusunan LKKL tahun 2024 (audited). Dengan adanya otomatisasi, proses penerbitan dokumen NKF dapat dilakukan dengan lebih cepat, transparan, dan terdokumentasi secara sistematis.
Adapun Dirjen Pemeriksaan Keuangan Negara II BPK Nelson Ambarita dalam sambutannya menyampaikan harapan akan peran aktif dan komitmen dari seluruh jajaran K/L untuk melaksanakan kegiatan tripartit dengan sebaik-baiknya sekaligus meningkatkan mutu dokumentasinya.
“Terlebih tahun ini pelaksanaan NKF telah terdigitalisasi. Dokumentasi ini akan menjadi bagian dari Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP). Selanjutnya saya tekankan bahwa ketepatan waktu pelaksanaan tripartit akan mendukung ketepatan waktu penyelesaian asersi final LKPP, LKKL, dan LKBUN Tahun 2025. Besar harapan kami, dukungan pemerintah beserta jajarannya juga diberikan untuk memastikan bahwa penyelesaian pemeriksaan oleh KAP memperhatikan jadwal pemeriksaan LKPP, LKKL, dan LKBUN,” jelasnya. [LRN]




