Penyampaian RUU P2 APBN Tahun Anggaran 2025 ke DPR RI

Jakarta, Kamis (02/07/26) – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mewakili Pemerintah menyampaikan Pokok-Pokok Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU P2 APBN) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Kamis (02/07). RUU P2 APBN disampaikan Pemerintah kepada DPR RI dalam bentuk laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
 
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025 kembali memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK untuk kesepuluh kalinya secara berturut-turut. Capaian tersebut menunjukkan konsistensi pemerintah dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan fiskal.
 
Menteri Keuangan menyampaikan bahwa tahun 2025 diwarnai tantangan global akibat fragmentasi perdagangan dan meningkatnya tensi geopolitik yang menekan perekonomian dunia. Meski demikian, stabilitas ekonomi Indonesia tetap terjaga. Perekonomian tumbuh 5,11% (yoy), didukung oleh konsumsi rumah tangga dan investasi yang kuat, sementara inflasi terkendali pada level 2,92%. Dalam penyampaian tersebut, Menkeu didampingi Wakil Menteri Keuangan Juda Agung serta para pejabat pimpinan tinggi Kementerian Keuangan, termasuk Direktur Jenderal Perbendaharaan Astera Primanto Bhakti.
 
“Kuatnya ekonomi domestik tersebut tidak lepas dari optimalnya peran APBN sebagai shock absorber untuk melindungi masyarakat, menjaga stabilitas ekonomi, dan mendukung agenda pembangunan. Hal tersebut sejalan dengan arah kebijakan fiskal 2025 yang ditempuh secara ekspansif dengan tetap menjaga defisit dalam batas aman,” jelas Menkeu.
 
Dalam pelaksanaannya, realisasi pendapatan negara dan hibah mencapai Rp2.765,13 triliun. Sedangkan, dari sisi belanja, realisasi mencapai Rp3.435,46 triliun, yang terdiri dari realisasi Belanja Pemerintah Pusat Rp2.586,42 triliun, dan Transfer ke Daerah Rp849,04 triliun. Setiap belanja negara tersebut diarahkan agar memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
 
Defisit APBN Tahun Anggaran 2025 tetap terjaga pada level 2,81% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Untuk membiayai defisit tersebut, pemerintah menerapkan strategi pembiayaan yang pruden dan memanfaatkan kondisi pasar yang membaik. 
 
Di sisi lain, pemerintah juga menyalurkan stimulus ekonomi senilai Rp110,7 triliun untuk menjaga daya beli masyarakat, mendorong konsumsi domestik, serta memperkuat sektor riil melalui dukungan kepada UMKM, sektor padat karya, perumahan, program magang, diskon tiket pada masa liburan, dan pemberdayaan generasi muda. Efektivitas kebijakan fiskal tersebut turut mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat. 
 
Menkeu juga menyampaikan apresiasi Pemerintah kepada DPR atas kerja sama, masukan, serta dukungan yang diberikan dalam mengawal pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025. “Kolaborasi yang baik antara Pemerintah dan DPR merupakan wujud komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat,” pungkasnya.[LRN/TNS]
Copyright ©2024 ASEAN Treasury Forum - All Rights Reserved By DJPb.



Search