Jakarta, djpb.kemenkeu.go.id,- “Kegiatan pengadaan barang/jasa agar selalu mengedepankan prinsip see the need not the cause yaitu mengutamakan kebutuhan bukan keinginan, sehingga seluruh proses kegiatan pengadaan barang/jasa akan berjalan dengan baik dan akuntabel.” Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Ditjen Perbendaharaan R.M. Wiwieng Handayaningsih saat membuka acara workshop pengadaan Barang/Jasa di Jakarta, Rabu (27/02).
Wiwieng mengingatkan peserta workshop bahwa di beberapa media massa masih cukup banyak kasus hukum yang disorot, menimpa para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah.
“Hal tersebut tentu sangat memprihatinkan dan harus menjadi perhatian kita bersama untuk menyikapinya,” tegas Wiwieng.
Wiwieng berharap workshop ini bisa menjadi sarana pembinaan dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kepada PPK untuk mitigasi risiko dan perbaikan dalam proses pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
“Diharapkan para PPK dapat berkontribusi positif dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, khususnya yang sedang melaksanakan pengadaan paket pekerjaan konstruksi, sehingga dapat menyelesaikan output pekerjaan secara tepat waktu, berkualitas, dan terjaga akuntabilitasnya," ungkap Wiwieng.
Namun Wiwieng juga menekankan bahwa selain tepat waktu serta berkualitas harus juga selalu berpedoman pada peraturan-peraturan yang ada.
“Saya menyadari tugas dan tanggung jawab sebagai PPK selain strategis, juga memiliki potensi risiko yang cukup besar. Oleh karenanya dalam pelaksanaan tugas dimaksud hendaknya tidak hanya dianggap sebagai pelaksanaan tugas rutin atau administratif biasa saja, melainkan harus dipandang sebagai suatu kegiatan yang strategis, yang harus dilakukan dengan strategi yang tepat dan benar untuk meminimalisir terjadinya risiko dalam pelaksanaan tugas di lapangan,” pesan Wiwieng.
Workshop pengadaan barang/jasa merupakan agenda tahunan yang dilaksanakan oleh Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan, sebagai upaya pembinaan dan peningkatan kompetensi di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Dalam workshop ini narasumber berasal dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Sekretariat Jenderal dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, dengan materi aturan terkait pengadaan barang/jasa seperti Perpres Nomor 16 tahun 2018, penyusunan rencana pengadaan, juga hal-hal krusial pekerjaan konstruksi dalam sudut pandang auditor.
Jumlah peserta yang mengikuti kegiatan workshop ini sebanyak 62 orang, yang terdiri dari para PPK, Staf PPK, Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) satuan kerja instansi pusat dan instansi vertikal lingkup Ditjen Perbendaharaan yang memiliki pagu dana di atas Rp300 juta. (SW)
Oleh: Media Center Ditjen Perbendaharaan