Jakarta, djpb.kemenkeu.go.id,- Dampak penyebaran virus Corona di Indonesia sangat berpengaruh dalam berbagai aspek, salah satunya yaitu terhadap pencairan anggaran yang selama ini dilakukan oleh instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan di daerah yaitu Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Dengan adanya protokol pencegahan penyebaran visus Corona yang dikeluarkan oleh BNPB, diantaranya yaitu mengharuskan social distancing, physical distancing serta jika memungkinkan work from home menjadikan keterbatasan layanan yang diberikan KPPN kepada satuan kerja tidak dilaksanakan seperti biasanya.
Untuk mengoptimalkan pelayanan di tengah keterbatasan layanan tersebut, Direktorat Jenderal Perbendaharaan membuat kebijakan dengan menerbitkan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor: S-267/PB/2020 perihal Pengaturan Pengajuan SPM ke KPPN Dalam Masa Keadaan Darurat COVID-19.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa satuan kerja yang akan mencairkan anggaran melalui KPPN harus memperhatikan bahwa SPM tersebut sifatnya prioritas antara lain untuk pertama, pembayaran tagihan dalam rangka penanganan keadaan darurat COVID-19, Kedua, pembayaran belanja pegawai dan penghasilan PPNPN, ketiga, pembayaran belanja bantuan pemerintah dan bantuan sosial, dan yang keempat yaitu SPM untuk pembayaran belanja mendesak lainnya.
Kemudian untuk pengajuan SPM Penggantian Uang Persediaan (SPM-GUP) dilaksanakan dengan ketentuan yaitu pertama, satuan kerja mengajukan SPM-GUP tunai dan SPM-GUP Kartu Kredit Pemerintah (KKP) satu kali dalam satu bulan, kedua, melakukan simplikasi pengajuan SPM-GUP, yaitu satu SPM-GUP Tunai agar memuat beberapa kegiatan, output, dan lokasi yang berbeda sepanjang dalam jenis belanja yang sama sebagaimana diatur dalan Perdirjen Perbendaharaan nomor PER-6/PB/2018 tentang tata cara penggabungan beberapa kegiatan, output dan lokasi dalam penerbitan SPM-GUP, SPM-TUP, dan SPM-LS kepada Bendahara Pengeluaran.
Sementara itu untuk pengajuan SPM Tambahan Uang Persediaan (SPM-TUP) Tunai dan SPM-TUP KKP hanya untuk keperluan yang bersifat prioritas dan mendesak berdasarkan pertimbangan kepala KPPN.
Sedangkan untuk pengajuan SPM ke KPPN dilaksanakan secara elektronik mulai pukul 07.30 sampai dengan 12.00 waktu setempat.
Lebih lanjut lagi, untuk menghindari penumpukan pengajuan SPM di KPPN, dalam surat tersebut menginstruksikan kepada Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan untuk menetapkan jumlah maksimal dokumen SPM dalam satu hari layanan yang dapat diterima oleh KPPN dalam wilayah kerjanya.
Disisi lain dalam surat Dirjen Perbendaharaan tersebut dijelaskan mengenai tidak berlakunya sanksi terhadap keterlambatan penyelesaian tagian dalam 17 hari kerjdan dan keterlambatan penyampaian data kontrak termasuk addendum kontrak (sw).