Jakarta, djpb.kemenkeu.go.id,- Kementerian Keuangan mengucapkan terimakasih atas eksekusi yang tepat terhadap uang Rp97 milyar ini yang segera dipindahkan dari rekening penitipan ke rekening kas negara. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan Andin Hadiyanto pada kesempatannya menjadi saksi sekaligus sebagai perwakilan kementerian keuangan pada konferensi pers eksekusi barang bukti perkara terpidana tindak pidana korupsi Honggo Wendratno berupa Uang Rp97 Milyar dan Kilang PT. Tuban LPG Indonesia yang digelar oleh Kejaksaan Agung di Jakarta (07/07).
Uang senilai Rp97 miliar yang disita dari Honggo Wendratno bukanlah uang pengganti, melainkan rampasan keuntungan yang akan disimpan dalam kas negara sesuai dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 6/Pid.Sus-TPK/2020/PN.JKT.Pst tanggal 22 Juni 2020 sudah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).
“Uang 97 miliar ini bukan uang pengganti, tetapi merupakan rampasan keuntungan,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Ali Mukartono.
Untuk aset berupa Kilang PT. Tuban LPG Indonesia, nantinya akan di serahkan kepada Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk dilakukan appraisal atau penaksiran nilai aset.Ditjen Perbendaharaan berkomitmen untuk mengelola uang hasil rampasan tersebut dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan negara.
“Kami akan mengelola uang ini sebaik—baiknya sebagaimana pengelolaan keuangan negara yang baik” tambah Andin.
Penyerahan uang sejumlah Rp 97 Milyar tersebut dilakukan secara simbolis oleh Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat kepada Didyk Choiroel selaku Direktur Pengelolaan Kas Negara (PKN) Ditjen Perbendaharaan. Direktorat PKN adalah salah satu unit pada Ditjen Perbendaharaan yang memliki tugas untuk merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pengelolaan kas negara. [aaw,tap]