Jakarta, djpb.kemenkeu.go.id,- Pada Kamis (16/07) dalam Paripurna DPR, Menkeu SMI menyampaikan Pokok2 Ket.Pem mengenai RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN ini diajukan dalam rangka memenuhi ketentuan konstitusi, yaitu UUD Tahun 1945, dan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta UU Nomor 12 Tahun 2018 tentang APBN TA 2019. RUU ini telah diajukan Pemerintah kepada DPR RI untuk ditetapkan menjadi Undang-Undang, dengan substansinya adalah Lap Keu Pem Pusat (LKPP) Th.2019 yg telah diaudit dan diserahkan BPK kepada DPR pada Selasa (14/07) .
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, LKPP Tahun 2019 kembali mendapatkan opini “Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)”. Opini WTP ini merupakan Opini WTP yang keempat kalinya secara berturut-turut diperoleh Pemerintah atas pertanggungjawaban pelaksanaan APBN. Opini WTP atas LKPP Tahun 2019 semakin memberikan keyakinan kepada seluruh masyarakat bahwa APBN dikelola secara efisien, transparan dan akuntabel, sehingga diharapkan akan memberikan hasil berupa peningkatan kesejahteraan rakyat, penurunan tingkat kemiskinan, dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Selain itu, capaian tersebut juga merupakan perwujudan nyata dari komitmen Pemerintah untuk senantiasa melakukan peningkatan kualitas pengelolaan keuangan negara berdasarkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.
BPK juga menyampaikan bbrp temuan dan rekomendasi kepada Pemerintah untuk perbaikan pengelolaan keuangan negara. Meskipun temuan ini tidak mempengaruhi kewajaran penyajian LKPP Tahun 2019 dan penilaian opini BPK, Pemerintah berkomitmen untuk menindaklanjuti semua rekomendasi BPK tersebut secara efektif untuk penyempurnaan pelaksanaan APBN di masa yang akan datang.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBN TA 2019 memiliki tantangan tersendiri karena dilaksanakan di dalam masa pandemi Covid-19. Untuk itu, Pemerintah dan BPK melakukan penyesuaian pola kerja, prosedur dan waktu pemeriksaan, dengan tetap menjunjung tinggi profesionalitas, sehingga kualitas LKPP dan hasil pemeriksaannya tetap terjaga, dan Pemerintah menyampaikan RUU P2 APBN TA 2019 secara tepat waktu kepada DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Pusat menyusun dan menyajikan LKPP berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan yang terdiri dari tujuh komponen laporan yaitu: Laporan Realisasi APBN, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang disertai dengan Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara dan Badan Lainnya.
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat merupakan konsolidasian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN). Oleh karena itu, kualitas LKPP sangat dipengaruhi kualitas LKKL dan LKBUN dimaksud. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas LKKL Tahun 2019 terdapat 84 LKKL mendapat opini “Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)”, 2 LKKL mendapat opini “Wajar Dengan Pengecualian (WDP)” dan masih terdapat 1 LKKL mendapat opini “Tidak Menyatakan Pendapat (TMP)”. Jumlah LKKL yang mendapatkan opini WTP meningkat, dari 81 LKKL pada tahun 2019 menjadi 84 LKKL pada tahun 2020. Pada tahun ini, LKBUN juga kembali mendapatkan opini WTP dari BPK. Opini WTP atas LKBUN Tahun 2019 merupakan opini WTP yang keempat kalinya secara berturut-turut sejak LKBUN Tahun 2016.
Dalam paripurna DPR ini, Menkeu menyampaikan bahwa perekonomian Indonesia yang dilaporkan dalam pertanggungjawaban pelaksanaan APBN TA 2019 menunjukkan beberapa capaian yang cukup baik di tengah ketidakpastian global dan perlambatan ekonomi dunia. Belanja negara baik dalam bentuk belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa berperan cukup besar dalam memberikan stimulus terhadap perekonomian.
Menkeu juga menyampaikan bahwa APBN 2019 telah menjadi instrumen penting dalam peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Hal ini dapat terlihat dari beberapa capaian pengelolaan APBN TA 2019 yang relatif meningkat, Sejumlah angka capaian di bidang infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan perlindungan sosial relatif menunjukkan kondisi capaian yang baik (lihat slide kinerja anggaran), ditopang pula oleh penerimaan negara yang meningkat 0,9% dibanding tahun 2018.
Pemerintah secara konsisten dan terus menerus berupaya agar informasi yang disajikan dalam LKPP semakin berdaya guna dalam pengambilan kebijakan, bermanfaat lebih luas, serta mendukung pencapaian kesejahteraan masyarakat dan tujuan nasional.
Capaian WTP tidak membuat Pemerintah lengah, karena untuk APBN TA 2020 khususnya belanja, nilainya sangat besar, yang digunakan untuk penanganan pandemi dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Hal ini tentunya juga menuntut adanya governance, akuntabilitas dan transparansi publik yang lebih baik. [itw]
![]() |
![]() |
![]() |