Jakarta, djpb.kemenkeu.go.id,- Raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) untuk keempat kalinya berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan sebuah kebanggaan. Namun, Kementerian Keuangan tetap akan melakukan peningkatan kualitas LKPP di masa yang akan datang.
“Kementerian Keuangan berkomitmen untuk menyelesaikan setiap temuan dan rekomendasi dari BPK, serta berupaya untuk terus meningkatkan kualitas LK BA 015 dan LKBUN," ungkap Menteri Keuangan SMI pada acara penyerahan LKBUN dan LK BA015 kepada Kementerian keuangan di Jakarta, Senin (27/07).
Menkeu menambahkan tahun ini LKBUN merupakan tahun ke-4 mendapatkan opini WTP dan LK BA015 merupakan tahun ke-9 meraih opini WTP dari BPK. Hal tersebut merupakan capaian yang membanggakan karena LKBUN dan LK BA 015 sendiri sebagai unsur LKPP merupakan laporan yang disusun oleh Kementerian Keuangan sebagai perwujudan amanat undang-undang No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU no 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Peraturan Pemerintah (PP) no 18 tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah.
Pada kesempatan yang sama Menkeu turut mengapresiasi rencana pemeriksaan BPK RI tahun 2020 yang akan menitikberatkan pada pelaksanaan refocusing dan realokasi anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19, tambahan belanja negara, serta skema Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Dalam acara penyerahan LK BUN dan LK BA 015 tersebut, Menkeu Sri Mulyani didampingi oleh Dirjen Perbendaharaan Andin Hadiyanto serta beberapa pejabat eselon 1 Kementerian Keuangan juga menerima laporan hasil pemeriksaan atas Program Dana Hibah Indonesia Infrastructure Finance Development (IIFD) dari BPK. Laporan IIFD tersebut menjadi bentuk pertanggungjawaban dan transparansi yang dilakukan Kementerian Keuangan dalam mengelola dana hibah. Adanya revaluasi Barang Milik Negara (BMN) juga berhasil memperbaiki tata kelola dan basis data pencatatan BMN Kementerian Keuangan yang tersebar di seluruh Indonesia.