Jakarta, djpb.kemenkeu.go.id,- Tak hanya mengejar pemulihan ekonomi nasional yang sempat melambat karena terdampak pandemi Covid-19, pemerintah juga mendukung pengendalian pandemi melalui sejumlah program. Salah satu bentuk dukungan ini diwujudkan dengan diperpanjangnya pembayaran insentif bulanan dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan hingga bulan Desember 2020. Meski kita berharap kurva dapat menurun, tetapi penanganan pandemi memerlukan proses yang bisa jadi tidak singkat, dan kerja keras seluruh tenaga kesehatan yang telah berjuang patut untuk diapresiasi.
Sampai dengan tanggal 31 Juli 2020, telah dibayarkan insentif tenaga kesehatan pusat sebesar Rp343,74 miliar dan santunan kematian seebsar Rp14,10 miliar. Insentif untuk tenaga kesehatan pusat dan santunan kematian tenaga kesehatan ini disalurkan melalui PPSDM Kementerian Kesehatan.
Di bidang perlindungan sosial, belanja negara difokuskan antara lain untuk bansos seperti Program Keluarga Harapan yang telah tersalurkan hingga 71,85 persen dari target nominal yang dialokasikan. Adapun program sembako telah mencapai realisasi 59,07 persen, dan Bansos Tunai Non-Jabodetabek 51,05 persen. Ini menujukkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan masyarakat yang terkena efek sosial dan ekonomi dari pandemi Covid-19.
Untuk mendukung pembangunan yang harus tetap berjalan sekaligus untuk menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat, sejumlah kementerian seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pun masih menjalankan Program Padat Karya. Melalui program ini, antara lain dihasilkan unit pengolahan pupuk organik, pembukaan lahan tanpa bakar, rehabilitasi terminal, dan rehabilitasi ekosistem mangrove.
Detail realisasi belanja pemerintah dimaksud dapat disimak pada infografis berikut ini.[lrn, itw]
![]() |
![]() |
![]() |