Jakarta, djpb.kemenkeu.go.id,- Bantuan operasional Sekolah (BOS) merupakan program pemerintah untuk membantu pendanaan biaya operasional sekolah yang bisa digunakan untuk administrasi kegiatan sekolah, penyediaan alat-alat pembelajaran, pembayaran honor, pengembangan perpustakaan, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah dan lain-lain. Namun dalam prakteknya di lapangan sampai dengan tahun 2019, sekolah-sekolah masih mengalami kendala terkait dengan penyaluran dan penggunaan BOS, sehingga pemerintah mengambil kebijakan baru untuk mengatasi masalah ini.
Pemerintah telah merelaksasi kebijakan penyaluran dan penggunaan dana BOS. Penyaluran dana BOS dilakukan langsung dari Rekening Kas Umum Negara ke rekening sekolah. Penyaluran yang semula dilakukan 4 tahap menjadi tiga tahap penyaluran dengan porsi tahap I 30%, tahap II 40% dan tahap 3 30% yang diharapkan dapat mempercepat proses penerimaan dana BOS. Sementara untuk penggunaannya, terlebih di masa pandemi seperti saat ini, penggunaan BOS lebih fleksibel untuk memenuhi kebutuhan sekolah. Dengan perubahan kebijakan ini, pemerintah memberikan otonomi dan fleksibilitas penggunaan dana BOS guna meyesuaikan kebutuhan sekolah, utamanya untuk peningkatan kesejahteraan guru honorer.
Disamping BOS regular, pemerintah juga memberikan BOS Afirmasi dan BOS Kinerja untuk sekolah-sekolah. BOS Afirmasi diberikan untuk mendukung operasional rutin sekolah dengan kesulitan geografis, serta sebagai sumber pendanaan tambahan bagi sekolah dalam mengatasi tingginya tingkat kemahalan harga di daerah, sedangkan BOS Kinerja diberikan dalam rangka untuk meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan berdasarkan kinerja daerah dan kinerja sekolah. [itw]
![]() |
![]() |