Perhatian pemerintah kepada kalangan masyarakat yang terdampak pandemi terus diupayakan diperluas dan ditambah agar semakin banyak kalangan masyarakat yang terjangkau bantuan. Ini merupakan pelaksanaan nyata kewajiban pemerintah untuk mengambil langkah-langkah mempertahankan kapasitas ekonomi masyarakat sebagai bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang telah dicanangkan.
Sejak bulan September 2020, pemerintah menggulirkan pula program Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) sebagai bagian dari program PEN. Sasaran program ini adalah 13,8 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta/bulan, dengan total alokasi Rp37,7 triliun dari APBN. Besaran subsidi yang diberikan adalah Rp600.000/bulan, selama 4 bulan. Bantuan subsidi gaji/upah disalurkan setiap dua bulan sekali, dengan sekali pencairan sebesar Rp1.200.000.
Pada tanggal 8 Oktober 2020, telah disalurkan Bantuan Subsidi Upah/Gaji dengan rincian Batch 5 senilai Rp693,87 miliar untuk 578.230 orang dan Batch 6 senilai Rp46,42 miliar untuk 40.358 orang. Pencairan dilakukan dari Rekening Kas Negara oleh KPPN Jakarta VII kepada rekening penampungan di Bank Himbara sesuai dengan pengajuan yang dilakukan oleh satker Kementerian Ketenagakerjaan, untuk kemudian disalurkan kepada para penerima yang telah ditentukan selambat-lambatnya lima hari kerja.
BSU bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh pada masa pandemi Covid-19. Dengan subsidi ini, diharapkan konsumsi masyarakat dapat terdorong, khususnya untuk membeli produk UMKM, sehingga menimbulkan efek berganda terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Informasi selengkapnya mengenai BSU ini dapat disimak pada infografis berikut.
![]() |
![]() |
![]() |
Data: Direktorat Pelaksanaan Anggaran