Jakarta, djpb.kemenkeu.go.id,- Dalam menjalankan tugas, insan DJPb harus memastikan selalu menjalin komunikasi yang berintegritas dengan para stakeholder untuk bersama-sama berkomitmen mengawal APBN secara transparan, akuntabel dan bebas dari korupsi. Demikian disampaikan Dirjen Perbendaharaan Andin Hadiyanto pada kegiatan pelantikan pejabat pengawas di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang diselenggarakan secara daring, Kamis (15/10). Dari 564 pejabat pengawas yang dilantik, 8 orang mewakili hadir secara langsung dalam pengambilan sumpah jabatan yang dilaksanakan di Aula gedung Yusuf Anwar, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Jakarta.
Guna memperkuat tusi pelaksanaan APBN, termasuk dalam memperkuat program-program penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi nasional, diadakan mutasi pejabat pengawas lingkup Ditjen Perbendaharaan. Sebanyak 564 pejabat pengawas dilantik berdasarkan Keputusan Dirjen Perbendaharaan nomor KEP-37/PB/UP.9/2020 tentang Mutasi dan Pengangkatan Dalam Jabatan Pegawas di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, melalui media teleconference secara serentak dari Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam hingga Provinsi Papua.
Pada kesempatan yang sama, Dirjen Perbendaharaan Andin Hadiyanto, berharap kepada pejabat pengawas yang dilantik untuk bisa menyesuaikan diri dengan perubahan yang terjadi, menjalankan langkah-langkah strategis organisasi yang telah ditetapkan, mengoptimalkan sumber daya yang ada (baik sumber daya manusia, prasarana maupun keuangan), serta melakukan mekanisme pengendalian yang efektif, agar kebijakan strategis dapat berjalan dengan baik dan mencapai tujuan yang ditetapkan. "Pada masa pandemi, perhatian kita adalah bagaimana berupaya untuk menghindari dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Namun, perhatian terhadap pengelolaan belanja negara yang dapat menjadi stimulan pertumbuhan ekonomi, tetaplah menjadi suatu hal yang tidak kalah penting," pesan Andin.Mekanisme mutasi pejabat pengawas ini juga tetap memperhatikan potensi risiko penyebaran Covid-19, dengan mewajibkan para pejabat pengawas maupun keluarganya yang pindah untuk menjalani tes swab PCR terlebih dahulu yang kemudian mendapatkan penggantian dari instansi. Dengan demikian, diharapkan pergerakan sumber daya manusia karena mutasi maupun promosi tersebut tidak meningkatkan risiko persebaran Covid-19 yang masih menjadi tantangan bersama bagi bangsa ini.
#DJPbKawalAPBN
#MengawalAPBNMembangunNegeri