Jakarta,djpb.kemenkeu.go.id,- Sebagai bentuk pembinaan kepada BLU yang menjadi tugas dan fungsi Kementerian Keuangan, Ditjen Perbendaharaan menyelenggarakan Webinar Talkshow Badan Layanan Umum (BLU), Kamis (22/10).
"BLU harus tetap kompetitif artinya BLU dikelola secara professional, produktif dan efektif ditengah tantangan yang tidak mudah. Selain itu, strategi BLU diarahkan untuk tidak hanya sekedar melayani tetapi ditujukan untuk menjangkau target tertentu yang lebih tinggi lagi. Target tersebut dituangkan dalam kontrak-kontrak kinerja yang dikaitkan dengan tujuan pembangunan nasional" ungkap Dirjen Perbendaharaan, Andin Hadiyanto, selaku narasumber pada webinar yang mengusung tema “BLU Tumbuh dan Menumbuhkan” tersebut.
Pada kesempatan tersebut, Andin juga mengungkapkan bahwa peran BLU dalam pelayanan masyarakat kian penting, dan ekspektasi baik pemerintah maupun masyarakat kian tinggi, namun Andin percaya bahwa BLU mampu memberikan yang terbaik, berinovasi dan memenuhi harapan masyarakat untuk meningkatkan pelayanannya karena BLU sudah terlatih selama ini.
Webinar BLU tersebut juga menghadirkan Direktur PPK BLU Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Ari Wahyuni sebagai pembicara. “Bicara target, diawal tahun BLU membuat KPI (komitmen) yang ditandatangani oleh Pimpinan BLU dengan Menteri Keuangan dan pertimbangan dari Kementerian Teknis yang memuat target layanan dan target keungan. Semakin capaiannya efisien dan efektif, maka BLU akan mendapat reward yang lebih, dan dalam PMK 129/PMK.05/2020 dimungkinkan mendapatkan bonus sebagai trigger untuk lebih meningkatkan kualitas layanannya” ujar Direktur PPK BLU Ari Wahyuni. Ari Wahyuni juga menambahkan bahwa jika ada surplus keuangan tidak disimpan di Bank, tapi segera keluarkan dan digunakan untuk meningkatkan layanan. Semakin banyak layanan yang diberikan, semakin banyak reward yang akan didapatkan.Perubahan dan penyempurnaan layanan BLU tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum. Dalam PMK tersebut diatur mengenai penyederhanaan proses bisnis dan optimalisasi penggunaan Sistem Informasi pada BLU melalui BLU "Simpel". Penggunaan Sistem Informasi BLU "Simpel" diharapkan akan mendorong BLU untuk dapat mengelola BLU lebih produktif, efisien dan efektif. PMK tersebut juga memuat aturan teknis pelaksanaan pengelolaan BLU sesuai PP 23 tahun 2005 dan mencabut 15 PMK yang selama ini mengatur mengenai BLU. Susunan yang terdapat dalam PMK tersebut juga dibuat secara sistematis agar mudah dibaca dan dipahami.
Webinar yang mengulas mengenai konsepsi, peran, dan current issue BLU serta perkembangan regulasi BLU terkini Simple menghadirkan narasumber dari BLU yaitu Presiden Direktur da BAKTI Anang Latif dan Rektor Universitas Terbuka Ojat Darojat. Hadir dalam webinar dalam format talkshow tersebut perwakilan dari BPK, Dewan Pengawas BLU, Pembina Teknis BLU, para Inspektur Jenderal K/L Pembina Teknis, Para Kepala Kanwil DJPb, Para Pemimpin BLU dan Para Kepala Satuan Pengawasan Internal Badan Layanan Umum.
#BLUPromise
#DJPBkawalAPBN
#MengawalAPBNMembangunNegeri