Jakarta, djpb.kemenkeu.go.id,- Pemerintah secara aktif melakukan berbagai upaya yang berimbang dalam mendukung pemulihan kesehatan maupun ekonomi akibat pandemi Covid-19. Dalam memulihkan ekonomi, pemerintah menjawab permasalahan-permasalahan yang ada pada sektor usaha, terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan memberikan berbagai dukungan insentif dan stimulus untuk menggairahkan kembali sektor UMKM. Hal ini tecermin dari alokasi sejumlah anggaran bagi stimulus UMKM, seperti bantuan Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) yang ditujukan kepada debitur yang belum bankable.
Sampai dengan tanggal 13 November 2020, kinerja penyaluran Pembiayaan UMi tahun 2020 telah menjangkau 1,789,471 debitur dengan nilai Rp5,97 triliun. Artinya, Program Pembiayaan UMi telah melampaui target debitur dengan persentase mencapai 112% dari target debitur yang telah ditetapkan sebelumnya yaitu sebesar 1.600.000 debitur.
Melalui 46 lembaga keuanan nonbank sebagai penyalur, Program Pembiayaan UMi dapat disalurkan kepada debitur yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Misalnya melalui PT PNM (Persero), telah disalurkan 66% dari total realisasi Pembiayaan UMi yaitu sebesar Rp7,2 triliun.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai realisasi penyaluran Pembiayaan UMi sampai dengan tanggal 13 November 2020, dapat dilihat pada infografis berikut.
Adapun informasi mengenai keikutsertaan dalam program Kredit UMi dapat diperoleh dengan menghubungi penyalur yang telah ditunjuk, antara lain : PT Pegadaian (Persero), PT Bahana Artha Ventura, serta PT Permodalan Nasional Madani (Persero). Untuk informasi selengkapnya mengenai Pembiayaan UMi dapat menghubungi Pusat Investasi Pemerintah pada halaman http://umi.id
Pembiayaan UMi berikut subsidi bunganya merupakan bagian dari langkah yang diambil Pemerintah sebagai bentuk perhatian bagi UMKM, untuk merespons tantangan akibat pandemi yang mempengaruhi banyak aspek dalam masyarakat. Masih terdapat sejumlah program lain dari pemerintah yang juga ditujukan bagi sektor UMKM, seperti Bantuan untuk Pengusaha Ultra Mikro (BPUM), insentif subsidi margin, juga subsidi bunga.
![]() |
![]() |
![]() |
Data: Direktorat Sistem Manajemen Investasi DJPb @direktoratsmi