Jakarta, djpb.kemenkeu.go.id,- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyetorkan hasil lelang ore nikel ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara Ditjen Perbendaharaan Didyk Choiroel yang mewakili Direktur Jenderal Perbendaharaan, didampingi oleh perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) di ruang kerja Kabareskrim Polri, Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta (31/3).
Sebelumnya, berdasarkan Keputusan Bersama KLHK, KESDM, dan Polri pada tanggal 23 Desember 2020, ore nikel yang merupakan barang hasil temuan penyidikan di Kawasan Hutan Lindung Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara tersebut akan dijual melalui Proses Lelang.
Lelang tersebut telah dilaksanakan pada 1 Februari 2021 dan ore nikel terjual kepada penawar tertinggi senilai Rp41,8 miliar. Uang hasil lelang tersebut lalu disetorkan sebagai PNBP oleh Bareskrim Polri melalui Bank Persepsi menggunakan sistem Modul Penerimaan Negara Generasi Ketiga (MPN G3).
MPN G3 adalah sistem yang memungkinkan penggunanya untuk melakukan penyetoran penerimaan negara secara online dan real time. MPN G3 digunakan sebagai upaya modernisasi yang dilakukan Ditjen Perbendaharaan untuk menjalankan salah satu fungsi treasury yaitu menghimpun seluruh penerimaan negara, agar ketepatan waktu penerimaan negara dan kemudahan bagi pengguna semakin terjaga. (aaw)