Menkeu Sampaikan RUU P2 APBN Tahun Anggaran 2024 ke DPR RI

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU P2 APBN) disampaikan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam bentuk laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pada Tahun Anggaran 2024, Pemerintah kembali memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). Raihan ini mencerminkan komitmen terhadap akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara. Pesan ini ditegaskan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat menyampaikan Pokok-Pokok Keterangan Pemerintah terhadap RUU P2 APBN Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna DPR, Jakarta, Selasa (01/07).

“Dukungan yang solid dan kolaborasi kuat dari seluruh pemangku kepentingan berkontribusi positif untuk mewujudkan target pembangunan secara optimal, melaksanakan transisi pemerintahan secara efektif, serta mampu mengawal pelaksanaan APBN 2024 tetap sehat dan kredibel sebagai instrumen kebijakan untuk pembangunan nasional dan mewujudkan kesejahteraan,” ungkap Menkeu yang pada kesempatan tersebut didampingi oleh Wamenkeu Thomas Djiwandono, Wamenkeu Anggito Abimanyu, dan para pejabat pimpinan tinggi madya @kemenkeuri, termasuk Dirjen Perbendaharaan Astera Primanto Bhakti.

Menkeu pun menjelaskan bahwa konflik antarnegara, situasi global yang menantang, dan El Nino yang masih berlanjut berdampak pada perekonomian domestik paruh pertama tahun 2024. Pada saat yang sama, Indonesia juga melaksanakan Pemilu. Hal ini tentunya berdampak pada peningkatan risiko ketidakpastian yang dapat mengganggu stabilitas ekonomi, tekanan terhadap pasar keuangan, perlambatan investasi, dan terganggunya rantai pasok global.

“Kita patut bersyukur karena perekonomian Indonesia menuju akhir tahun 2024 berangsur pulih dari situasi berat di paruh pertama tahun 2024. Pemilu yang berjalan dalam suasana yang aman dan damai serta pemilihan Presiden yang terlaksana dalam satu putaran menjadi modal yang kuat. Masa transisi pemerintahan Presiden Joko Widodo kepada Presiden Prabowo Subianto yang berjalan secara lancar turut menjadi kunci menjaga stabilitas ekonomi dan politik. Pemerintah juga bekerja keras menjaga fundamental ekonomi tetap kuat dengan mengedepankan kredibilitas kebijakan serta kehati-hatian dalam pengelolaan fiskal dan makroekonomi. Sinergi yang erat antara kebijakan fiskal yang responsif dan kebijakan moneter yang pruden menjadi fondasi utama dalam memperkuat daya tahan ekonomi nasional terhadap tekanan eksternal,” lanjut Menkeu.

Menkeu menyebutkan beberapa contoh program dari APBN yang memberikan manfaat bagi masyarakat, antara lain program perlindungan untuk daya beli masyarakat dan akselerasi pengentasan dari kemiskinan melalui Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Program Indonesia Pintar (PIP), dan bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN). Selain itu, akses pembiayaan untuk pelaku usaha mikro dan kecil terus didorong melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Dengan subsidi bunga yang diberikan, UMKM dapat meningkatkan produktivitas dan mengembangkan usahanya. Pemerintah juga memperkuat peran Transfer ke Daerah (TKD) guna meningkatkan kualitas layanan publik, mengurangi kesenjangan antarwilayah, dan mendorong kemandirian fiskal daerah. [LRN]

Copyright ©2024 ASEAN Treasury Forum - All Rights Reserved By DJPb.



Search