Gedung Prijadi Praptosuhardjo IIIA Lantai 4. Jalan Budi Utomo Nomor 6 Jakarta

Kegiatan Monev Kesiapan Satuan Kerja Fase 3, Survei Kebermanfaatan, dan Ekspos Analisis Data Platform Pembayaran Pemerintah pada Kantor Wilayah DJPb Prov. Aceh

 

Telah dilaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Kesiapan Satuan Kerja Fase 3, Survei Kebermanfaatan, dan Ekspos Analisis Data Platform Pembayaran Pemerintah pada tanggal 28 Februari s.d. 2 Maret 2023 secara hybrid. Pelaksanaan kegiatan secara luring diadakan di Ruang Gedung D Lantai 5, Gedung Keuangan Negara Banda Aceh. Dihadiri oleh Tim Pengelola PPP (Ad Hoc), perwakilan BUN dari KPPN Banda Aceh, perwakilan dari satker peserta piloting Fase 3a dan 3b, serta perwakilan dari PT. Telkom dan PT. PLN. Pelaksanaan kegiatan secara daring menggunakan aplikasi teams meeting diikuti oleh 38 orang peserta.

Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Kesiapan Satuan Kerja Fase 3, Survei Kebermanfaatan, dan kspos Analisis Data Platform Pembayaran Pemerintah dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah DJPb Provinsi Aceh, Bapak Izharul Haq. Kegiatan monitoring dan evaluasi serta diskusi pelaksanaan perluasan satker piloting Fase 3 dimoderatori oleh Kepala Bidang SKKI, Bapak Mohamad Hadad. Selanjutnya disampaikan oleh Ibu Rd. Yen Yen Nuryeni selaku Ketua Tim Pengelola Platform Pembayaran Pemerintah (PPP) beberapa hal, yaitu terkait:

  1. Gambaran umum PPP, timeline pengembangan transaksi platform dan perubahan proses bisnis platform menjadi end to end digital.
  2. Evaluasi pelaksanaan transaksi common expenses Fase 1 dan Fase 2.
  3. Persiapan perluasan common expenses Fase 3 dengan menekankan pelaksanaan transaksi sesuai dengan jadwal pelaksanaan dan lesson learned dari tahap sebelumnya agar tidak terjadi kesalahan berulang.
  4. Penyampaian data ID PLN dan Telkom yang telah diinput satker Fase 3 di Aceh dan mengingatkan satker Fase 3b yaitu KPP Pratama Lhokseumawe dan KPP Pratama Meulaboh untuk menginput ID pada link yang telah disampaikan tim PPP.

Selanjutnya Bapak Syakran Rudy selaku Manajer Pokja Manajemen Mutu dan Hukum menyampaikan paparan sebagai berikut:

  1. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2018, implementasi SPBE bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
  2. Memperhatikan prinsip pembayaran APBN yang diatur dalam UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan bahwa dalam kaitannya dengan pengadaan barang dan jasa, pihak K/L selaku KPA mempunyai kewajiban untuk melakukan pengujian atas tagihan sebelum melakukan pembayaran beban APBN dan pengujian yang dilakukan adalah terhadap kebenaran material surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih, harus didasarkan pada prinsip akuntabilitas dan menjamin terselenggaranya saling uji (check and balance) baik di internal KPA maupun Kuasa BUN.
  3. Integrasi sistem harus tetap bersandar pada 3 prinsip yang diatur dalam PP 95 tahun 2018 dengan memenuhi prinsip akuntabilitas, interoperabilitas, dan keamanan yang menjamin adanya kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, keaslian dan kenirsangkalan.

Kemudian oleh mitra, yaitu PT Telkom yang diwakili oleh Bapak Michael Norman Hapsoro selaku Off 2 Invoice Handling menyampaikan paparan terkait kendala dan permasalahan yang sering terjadi pada fase I di antaranya masalah pairing ID, dobel pembayaran, pagu anggaran habis, isolir dan penolakan pembayaran serta solusi penyelesaiannya sedangkan PT PLN yang diwakili oleh Bapak Ardi Muslim selaku Manager Sub Bidang Mekanisme Niaga & Pengendalian Piutang dan Ibu Nisa Quwwatin selaku Officer Revenue DIVPPR menyampaikan paparan terkait mekanisme interkoneksi sistem PLN dengan SAKTI, pelaksanaan TTE Tersertifikasi dan memberikan dukungan baik dari PLN pusat maupun daerah untuk pelaksanaan transaksi common expenses melalui PPP.

Bapak Yogi Bekti Swasana, selaku anggota Koordinator Change and Management PPP menyampaikan terkait peran change agent dalam mendukung PPP melalui sharing informasi dan komunikasi dengan satker peserta piloting, serta menyampaikan ekspos analisis data PPP yang dapat digunakan untuk analisis lebih lanjut oleh seluruh satker peserta piloting PPP.

Selanjutnya dalam rangka mengukur kesiapan satker piloting common expenses Fase 3, telah dilakukan indepth interview survei readiness kepada perwakilan pengelola keuangan satker Fase 3 lingkup Aceh. Kemudian, dalam rangka mengevaluasi dan mengukur kemanfaatan Platform Pembayaran Pemerintah kami juga telah melakukan survei kepada pejabat perbendaharaan satuan kerja fase 1 dan fase 2 lingkup Aceh.

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search