Jln. Ir. H. Juanda No. 04, Samarinda

SAKTI

Juknis dan FAQ

 

Petunjuk Teknis SAKTI (Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi) berbasis Web 

Modul Admin dan Modul Penganggaran

Silakan klik gambar disamping untuk membaca atau mengunduh.

 

Frequently Asked Questions

A. MODUL ADMIN
  1. Permohonan user dan password untuk mengunduh ADK DIPA/Revisi DIPA ftp://www.anggaran.depkeu.go.id/?
    Pengajuan permohonan permintaan password ke service desk PUSINTEK sebagai pengelola.
     
  2. Apabila PPK hanya satu, apakah tetap melakukan pembagian pagu per PPK sampai per item ?
    Tidak perlu, namun mohon diperhatikan pada Form Pejabat di Menu Administrasi --> Umum --> Jabatan --> Pejabat, kolom PPK Umum sudah di centang.
     
  3. Bagaimana permintaan User-Password apabila ada perubahan Operator maupun Approver pengguna Aplikasi SAKTI-Web ?
    Sama seperti pengajuan user baru yaitu satuan kerja mengisi Form Referensi SATKER, Form permintaan perubahan user (Sebutkan data lama dan baru hanya untuk user yang berubah saja) dan membuat SK user (file scan format pdf yang telah ditanda tangani KPA / Plt. KPA dan file excel berisi daftar permintaan perubahan dilampirkan). Pengajuan user baru otomatis akan menon-aktifkan user lama apabila dimintakan pada form permintaan perubahan user.
     
  4. Apakah ada syarat untuk user pada SAKTI-Web, misal approver merupakan KPA dan operator minimal eselon IV ?
    Tergantung kepada kebijakan pada masing-masing Unit, akan tetapi sebaiknya yang menjadi Approver adalah KPA atau Pejabat yang diberikan kuasa oleh KPA untuk menjadi Approver.
     
  5. Apabila Jabatan KPA pada satker kosong dalam waktu yang tidak ditentukan dan jabatannya diisi oleh salah satu pejabat eselon dibawahnya (Plt). Apakah tetap didaftarkan menjadi KPA pada aplikasi SAKTI-Web ?
    Ya, karena pada saat melakukan transakti pejabat tersebut bertindak sebagai KPA.
     
  6. Bagaimana pemulihan user apabila lupa password user SAKTI?
    Email yang bersangkutan dapat membuat tiket pengaduan pada Hai-DJPB supaya dibuatkan password baru
     
 B. MODUL PENGANGGARAN 
  1. DS pada matriks usulan revisi semula berisi null? 
    Dapat dilihat pada menu monitoring Digital Stamp terlebih dahulu kemudian lakukan cetak matriks usulan revisi kembali.
     
  2. Validasi Data belanja tidak valid? 
    Klik tombol cetak validasi, kemudian sesuaikan. Apabila tidak mengetahui maksud dari kode validasi yang keluar, klik tombol Lihat Kode Validasi.
     
  3. Salah satu atau beberapa Output pada RUH Belanja sedang digunakan oleh salah satu pengguna?
    Periksa user tersebut, apakah sedang login dan mengakses menu RUH Belanja untuk Output tersebut.
     
  4. Jumlah volume pada matriks usulan revisi berubah sehingga DS berubah?
    Cek aplikasi KRISNA, apakah aplikasi Output di SAKTI sudah sesuai.
     
  5. Jumlah pagu pada form RUH Belanja tidak sama dengan pagu total?
    Periksa mapping pagu antara operator dengan PPK, apakah operator tersebut di- mapping dengan PPK khusus sehingga tidak mengakses pagu Satker secara utuh.
     
  6. ADK revisi tidak terbentuk pada folder direktori?
    Perhatikan saat instalasi SAKTI dan saat membuka aplikasi SAKTI, apakah sudah menggunakan user yang sama.
     
  7. Ketika melakukan revisi halaman III DIPA, matriks hal 3 tidak bisa dicetak?
    Cetak laporan matriks usulan revisi untuk format 3 akan muncul apabila ada perubahan/revisi hingga di level detil/item, sehingga apabila tidak ada perubahan di level detil maka laporan format 3 tidak akan tayang/cetak, dan yang hanya dapat ditayang/cetak hanya format 1 dan 2 saja.
     
  8. Muncul notifikasi “Error 0073” Saat Validasi Data Belanja di Aplikasi SAKTI?
    Ketika proses Revisi DIPA, pada menu penganggaran --> RUH --> Belanja, ketika akan divalidasi, muncul Error kode 0073 yaitu volume dan satuan komponen tidak boleh kosong, hal ini disebabkan karena terdapat volume dan satuan dalam komponen yang belum terisi. Silahkan cek satu persatu komponen, kemudian isi volume dan Satuannya. 60.
     
  9. Saat revisi POK muncul pesan notifikasi “Tidak bisa melakukan revisi hingga DIPA revisi terbit dan dikonversi ke SAKTI”?
    Apabila pernah melakukan revisi DIPA sebelum melakukan revisi POK tersebut, maka pastikan status dari revisi DIPA yang dilakukan sebelumnya sudah terbit di satuDJA. Apabila benar sudah terbit di satuDJA,silahkan masuk ke aplikasi SAKTI Modul penganggaran>>Utility>>Konversi Data>> klik tombol kirim ADK RKAKL.
     
  10. Bagaimana melakukan proses Pembatalan Revisi Anggaran di Aplikasi SAKTI?
    Proses pembatalan usulan revisi dapat dilakukan apabila Satker ingin membatalkan proses usulan revisi yang sudah dibuat sebelumnya sehingga status histori akan kembali ke status histori sebelumnya. Kondisi sebagai prasyarat Satker agar dapat melakukan pembatalan yaitu data belum disetujui oleh approver (KPA). Lihat pada menu penganggaran --> monitoring --> monitoring submit dan approve data. Pastikan pada tabel revisi POK 1 belum tercentang ceklis pada kolom validate.
     
  11. Ketika melakukan revisi Halaman 3 DIPA pada modul anggaran SAKTI, kenapa ada selisih pada bulan tertentu, padahal secara pengaturan jenis belanja sudah sesuai dengan antara realisasi dan rencana?
    Secara aturan, penyesuaian rencana dengan realisasi harus disesuaikan oleh Satker setiap bulan pada bulan berikutnya yang disesuaikan melalui menu RUH POK pada aplikasi SAKTI. Penyesuaian rencana dengan realisasi secara otomatis dapat dilakukan melalui menu AFP hanya dengan syarat yaitu sebulan setelah bulan berkenaan.
     
  12. Kesulitan mengajukan revisi POK, dikarenakan terkendala dengan berubah-ubahnya volume pada output?
    Aplikasi SAKTI terinterkoneksi dengan aplikasi KRISNA yang ada di Bappenas terkait dengan data referensi mulai dari Program, Kegiatan, sampai dengan Komponen. Adapun referensi volume Output juga ditentukan oleh aplikasi KRISNA, dan aplikasi SAKTI hanya mengisi besaran nominal pagunya untuk masing-masing Satker pada menu RUH Belanja. Oleh karena itu, apabila Saudara mengalami perubahan volume yang selalu berubah, silakan Saudara menginformasikan hal tersebut ke Bappenas melalui Unit Eselon I Satker.
     
  13. Kesulitan untuk melakukan revisi DIPA (POK) terkait tunggakan tahun lalu di modul penganggaran Aplikasi SAKTI? 61
    Untuk perubahan/revisi anggaran yang mengakibatkan perubahan jumlah rupiah maupun volume, maka hal tersebut masuk kategori revisi DIPA, bukan revisi kewenangan Satker (POK), sehingga secara sistem akan tertolak saat dilakukan penyimpanan. Langkah yang seharusnya dilakukan adalah menghapus status histori revisi Satker yang sudah direkam kemudian buat status histori baru yaitu Revisi DIPA.
     
  14. Ketika mengedit RPD di modul sakti untuk semua bulan tetapi untuk bulan Januari tdk bisa diedit tetap berisi angka 0, bagaimana cara mengaktifkan bulan Januari agar bisa diedit?
    Penyesuaian dapat dilakukan dengan cara mengubah tanggal komputer menjadi bulan RPD bersangkutan.
     
  15. Selama kita mengajukan revisi ke eselon 1 yang kemudian akan diteruskan ke DJA, apakah tetap bisa melakukan revisi POK?
    Untuk proses revisi pada aplikasi SAKTI, harus selesai satu per satu terlebih dahulu, dalam arti tidak dapat membuat usulan revisi kembali apabila sudah ada usulan revisi yang belum selesai. silakan dibatalkan terlebih dahulu proses revisi ke DJA, kemudian membuat usulan revisi POK, selanjutnya dapat membuat usulan revisi DIPA ke DJA kembali.
     
  16. Mengapa Digital Stamp satker kami berubah? Padahal yg direvisi hanya sebatas revisi administrasi , yaitu revisi Rencana Penarikan Dana (RPD) pada halaman III DIPA dan pergeseran pagu dalam satu output yg sama (revisi POK). Berikut kami lampirkan Matriks Perubahan Semula-Menjadi format 1, 2, dan 3?
    Terdapat satu langkah yang belum dilakukan yaitu menekan tombol simpan pada menu RUH Belanja sehingga digital stamp belum ter- generate kembali terhadap perubahan-perubahan yang dilakukan. Silahkan klik tombol simpan lalu periksa kembali data SAKTI Satker.
     
  17. Mengalami masalah ketika operator membuka modul penganggaran tidak dapat mengakses menu pok dan menu rincian kertas kerja anggaran pada laporan/cetak, ada informasi keluar bahwa belum dilakukan mapping PPK?
    Silahkan melakukan mapping Operator dengan PPK Satker Saudara melalui modul Admin dengan sub modul Anggaran.
     
  18. Terkait revisi dipa melalui Aplikasi SAKTI. di menu RUH waktu mau menghapus akun 521119 di output 501 (karena akun tsb tidak boleh ada di 501) hasilnya tidak bisa dengan 62 keterangan sudah ada realisasi, padahal realisasi tersebut sudah dibuat SPM koreksi dr akun 521119 ke akun 521219 dan sudah disetujui KPPN?
    Untuk perubahan akun setelah melakukan koreksi SPM, tidak dilakukan dengan menghapus akun dan menambahkan akun baru, namun dengan mengubah pada RUH Belanja dengan mengklik kanan pada akun bersangkutan dan memilih fungsi ubah akun.
     
  19. Pada saat merestore adk GPP ke SAKTI modul Penganggaran, muncul notIfikasi Berhasil Upload 0 dari 0 record ( Data Gaji pd GPP tidak muncul di SAKTI )?
    Data pegawai sudah ada, silakan cek pada modul Penganggaran, menu Pegawai --> RUH Data PNS Pusat. Selanjutnya pada menu RUH Belanja dapat langsung dilakukan penghitungan Gaji pada komponen 001 Gaji dan Tunjangan.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search