Jalan Cut Mutia Nomor 23A, Gulak Galik, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, Lampung - 35214

Perubahan Organisasi: Pembentukan Shadow Organization pada Kanwil DJPb Provinsi Lampung

Seiring dengan pengembangan tugas dan fungsi Kanwil DJPb yang tidak hanya sebagai treasurer, tetapi juga sebagai regional economist, dan financial advisor diperlukan struktur organisasi yang lebih agile dalam menghadapi penambahan peran tersebut. Hal ini sejalan dengan pesan Menteri Keuangan agar Direktorat Jenderal Perbendaharaan tidak boleh hanya menjadi kasir yang menyalurkan APBN, tetapi harus senantiasa memanfaatkan data yang dimiliki untuk menghasilkan analisis yang berkontribusi terhadap pengambilan kebijakan.

Pengembangan tugas dan fungsi Kanwil DJPb ini juga dilatarbelakangi oleh berbagai tantangan yang harus dihadapi, yaitu adanya minus growth Kementerian Keuangan yang berpengaruh pada rencana strategis pengelolaan SDM, disrupsi teknologi sehingga berdampak pada simplifikasi/otomasi proses bisnis, penyederhanaan birokrasi yang berdampak pada perubahan pola ke arah non hirarkis, serta job shifting menjadi kaya dengan analisis. Penambahan peran dan berbagai tantangan tersebut melandasi pembentukan shadow organization. Tujuan pengimplementasian shadow organization adalah dalam rangka penyelarasan organisasi untuk menjawab tantangan, penggambaran tugas instansi vertikal secara utuh, pemetaan tugas instansi vertikal, penyelarasan dengan arah pengelolaan SDM, dan peningkatan output melalui implementasi pola kerja baru.

Dalam rangka mewujudkan implementasi shadow organization tersebut, telah disusun struktur shadow organization pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Lampung yang dituangkan melalui Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Lampung Nomor KEP-32/WPB.08/2023 tentang Struktur Shadow organization Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Lampung Tahun 2023. Dalam pengimplementasian shadow organization, struktur Kanwil DJPb Provinsi Lampung mengalami penyederhanaan menjadi empat unit sesuai dengan tugas dan fungsinya. Internal Control Officer (Seksi Kepatuhan Internal) bertugas melakukan fungsi pengawasan internal di tingkat wilayah. Chief Operating Officer (Bagian Umum) bertugas melaksanakan tugas-tugas Kanwil DJPb di bidang pengelolaan organisasi, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan dan protokoler, serta hubungan masyarakat. Chief of Operational Treasury Services (Bidang PPA I, Seksi STA, dan Seksi SPB) bertugas melaksanakan tugas-tugas Kanwil DJPb di bidang layanan operasional perbendaharaan dan standardisasi internal dan pengguna layanan. Chief of Regional Economics (Bidang PPA II dan Bidang PAPK) bertugas melaksanakan tugas-tugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan di bidang analisis dan pembinaan ekonomi regional dan akuntansi pemerintahan serta pengelolaan data analytics.

Saluran Pengaduan

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal Kanwil DJPb Provinsi Lampung
Jalan Cut Mutia Nomor 23A, Gulak Galik, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, Lampung - 35214
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search