Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-57/PB/2023 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan
PERSYARATAN
- Surat usulan pengesahan revisi DIPA Petikan/DIPA BLU Petikan
- Salinan DIPA Petikan/DIPA BLU Petikan terakhir
- Matriks semula menjadi
- Konsep Revisi DIPA Petikan/DIPA BLU Petikan
- Dokumen pendukung terkait persetujuan eselon I (jika diperlukan).
PROSEDUR
- Kanwil menerima dokumen usulan revisi anggaran
- Melakukan restore/upload ADK dari Satker
- Membuat Surat Pengesahan Revisi DIPA Petikan, Nota Pertimbangan dan Verbal Revisi DIPA Petikan
- Kepala Kanwil menyetujui/menolak usulan revisi dari Satker.
JANGKA WAKTU PELAYANAN
1 (satu) hari kerja terhitung sejak dokumen diterima secara lengkap dan benar serta notifikasi dari sistem telah tercetak.
BIAYA/TARIF
Rp0,-
PRODUK PELAYANAN
- Revisi DIPA Petikan/DIPA BLU Petikan;
- Surat Pengesahan Revisi DIPA Petikan/DIPA BLU Petikan; atau
- Surat penolakan/pengembalian usulan Revisi DIPA Petikan/DIPA BLU Petikan.
PENANGANAN, PENGADUAN, SARAN, DAN MASUKAN