Jalan Cut Mutia Nomor 23A, Gulak Galik, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, Lampung - 35214

Pengesahan Revisi DIPA K/L di Daerah

Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-57/PB/2023 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan

1.jpg

PERSYARATAN

  1. Surat usulan pengesahan revisi DIPA Petikan/DIPA BLU Petikan
  2. Salinan DIPA Petikan/DIPA BLU Petikan terakhir
  3. Matriks semula menjadi
  4. Konsep Revisi DIPA Petikan/DIPA BLU Petikan
  5. Dokumen pendukung terkait persetujuan eselon I (jika diperlukan).

PROSEDUR

  1. Kanwil menerima dokumen usulan revisi anggaran
  2. Melakukan restore/upload ADK dari Satker
  3. Membuat Surat Pengesahan Revisi DIPA Petikan, Nota Pertimbangan dan Verbal Revisi DIPA Petikan
  4. Kepala Kanwil menyetujui/menolak usulan revisi dari Satker.

JANGKA WAKTU PELAYANAN

1 (satu) hari kerja terhitung sejak dokumen diterima secara lengkap dan benar serta notifikasi dari sistem telah tercetak.

BIAYA/TARIF

Rp0,-

PRODUK PELAYANAN

  1. Revisi DIPA Petikan/DIPA BLU Petikan;
  2. Surat Pengesahan Revisi DIPA Petikan/DIPA BLU Petikan; atau
  3. Surat penolakan/pengembalian usulan Revisi DIPA Petikan/DIPA BLU Petikan.

PENANGANAN, PENGADUAN, SARAN, DAN MASUKAN

Saluran Pengaduan

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal Kanwil DJPb Provinsi Lampung
Jalan Cut Mutia Nomor 23A, Gulak Galik, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, Lampung - 35214
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search