Bandar Lampung, 18/02/2025 - Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran menyusun dan menyampaikan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (Unaudited) kepada Menteri Keuangan selambat-lambatnya dua bulan setelah tahun anggaran berakhir. Dalam rangka mendukung peningkatan kualitas Laporan Keuangan Satuan Kerja