Bandar Lampung, 18/02/2025 - Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran menyusun dan menyampaikan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (Unaudited) kepada Menteri Keuangan selambat-lambatnya dua bulan setelah tahun anggaran berakhir. Dalam rangka mendukung peningkatan kualitas Laporan Keuangan Satuan Kerja baik di tingkat Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA), Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W), dan Badan Layanan Umum (BLU), Kanwil DJPb Provinsi Lampung melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) Tahun 2024 (Unaudited) secara daring pada tanggal 18 februari 2025.
Dalam Sambutannya, Prima Kusuma Sumantri, Kepala Bidang PAPK Kanwil DJPb Provinsi Lampung mewakili Kepala Kanwil DJPb Provinsi Lampung, menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai sarana untuk sharing dan diskusi terkait pedoman penyusunan dan penyampaian LKKL Tahun 2024 (Unaudited), serta kebijakan-kebijakan terbaru terkait akuntansi dan pelaporan keuangan.
Beberapa hal yang disampaikan dalam kegiatan sosialisasi ini antara lain mengenai ketentuan pelaksanaan rekonsiliasi Laporan Keuangan, pedoman umum penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan, ketentuan khusus penyusunan Laporan Keuangan pada Satuan Kerja yang terdampak perubahan Kabinet Merah Putih, pengungkapan penting dalam Laporan Keuangan, dan pedoman peningkatan kualitas Laporan Keuangan. Selain itu, juga disampaikan beberapa update kebijakan akuntansi antara lain gambaran peraturan terbaru tentang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan BLU (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128 Tahun 2024), kebijakan RPATA BLU dan Non BLU, Pencatatan BMN pada masa transisi penyusunan LK Audited, serta sekilas mengenai Petunjuk Teknis Akuntansi 19 – Identifikasi dan Eliminasi Transaksi Resiprokal pada LKKL dan LKPP dan Petunjuk Teknis Akuntansi 25 - Persediaan Dalam Proses, Persediaan yang Tidak Dikuasai, dan KDP/ATB Dalam Pengerjaan yang Dihentikan.
Kegiatan ditutup pada pukul 12.30 WIB dengan pelaksanaan Post Test bagi seluruh peserta guna mengukur tingkat pemahaman peserta terhadap materi yang disampaikan dalam Sosialisasi.
![]() |