Jalan Cut Mutia Nomor 23A, Gulak Galik, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, Lampung - 35214

Persetujuan Pemberian TUP dalam Hal TUP Sebelumnya Belum Dipertanggungjawabkan Seluruhnya dan/atau Belum Disetor

Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-57/PB/2023 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan

5.jpg

PERSYARATAN

  1. Surat Permintaan pemberian TUP dalam hal TUP sebelumnya belum dipertanggungjawabkan seluruhnya dan/atau belum disetor.

PROSEDUR

  1. Petugas Kanwil menerima surat permintaan pemberian TUP dalam hal TUP sebelumnya belum dipertanggungjawabkan seluruhnya dan/atau belum disetor beserta dokumen pendukungnya dari Satker.
  2. Meneliti dan menelaah surat permintaan pemberian TUP sekurang-kurangnya memperhatikan :
  • Surat teguran KPPN kepada KPA atas TUP yang belum dipertanggungjawabkan
  • Surat penolakan dari KPPN atas permintaan pemberian TUP dalam hal TUP sebelumnya belum dipertanggungjawabkan seluruhnya dan/atau belum disetor;
  • Pernyataan kesanggupan untuk mempertanggungjawabkan TUP sesuai ketentuan
  • Karwas TUP sebelumnya
  1. Menyusun surat persetujuan/surat penolakan permintaan pemberian TUP dalam hal TUP sebelumnya belum dipertanggungjawabkan seluruhnya dan/atau belum disetor.
  2. Mengirim dan menatausahakan surat persetujuan/penolakan permintaan pemberian TUP dalam hal TUP sebelumnya belum dipertanggungjawabkan seluruhnya dan/atau belum disetor.

JANGKA WAKTU PELAYANAN

3 (tiga) hari kerja

BIAYA/TARIF

Rp0,-

PRODUK PELAYANAN

Surat persetujuan/penolakan permintaan pemberian TUP dalam hal TUP sebelumnya belum dipertanggungjawabkan seluruhnya dan/atau belum disetor.

PENANGANAN PENGADUAN, SARAN, DAN MASUKAN

Saluran Laporan & Pengaduan

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal Kanwil DJPb Provinsi Lampung
Jalan Cut Mutia Nomor 23A, Gulak Galik, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, Lampung - 35214
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search