Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-57/PB/2023 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan

PERSYARATAN
- Surat Permintaan pemberian TUP dalam hal TUP sebelumnya belum dipertanggungjawabkan seluruhnya dan/atau belum disetor.
PROSEDUR
- Petugas Kanwil menerima surat permintaan pemberian TUP dalam hal TUP sebelumnya belum dipertanggungjawabkan seluruhnya dan/atau belum disetor beserta dokumen pendukungnya dari Satker.
- Meneliti dan menelaah surat permintaan pemberian TUP sekurang-kurangnya memperhatikan:
- Surat teguran KPPN kepada KPA atas TUP yang belum dipertanggungjawabkan
- Surat penolakan dari KPPN atas permintaan pemberian TUP dalam hal TUP sebelumnya belum dipertanggungjawabkan seluruhnya dan/atau belum disetor;
- Pernyataan kesanggupan untuk mempertanggungjawabkan TUP sesuai ketentuan
- Karwas TUP sebelumnya
- Menyusun surat persetujuan/surat penolakan permintaan pemberian TUP dalam hal TUP sebelumnya belum dipertanggungjawabkan seluruhnya dan/atau belum disetor.
- Mengirim dan menatausahakan surat persetujuan/penolakan permintaan pemberian TUP dalam hal TUP sebelumnya belum dipertanggungjawabkan seluruhnya dan/atau belum disetor.
JANGKA WAKTU PELAYANAN
3 (tiga) hari kerja
BIAYA/TARIF
Rp0,-
PRODUK PELAYANAN
Surat persetujuan/penolakan permintaan pemberian TUP dalam hal TUP sebelumnya belum dipertanggungjawabkan seluruhnya dan/atau belum disetor.
PENANGANAN PENGADUAN, SARAN, DAN MASUKAN
- SP4N Lapor KPK https://sp4n.lapor.go.id ;
- Whistleblowing System Kemenkeu https://wise.kemenkeu.go.id ;
- Kotak Saran/Pengaduan DJPb https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id ;
- HAI DJPb https://hai.kemenkeu.go.id ;
- Saluran Pengaduan Kanwil DJPb Prov. Lampung https://linktr.ee/Terapang .

