Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-57/PB/2023 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan

PERSYARATAN
- Surat Permintaan pemberian UP yang melampaui besaran dalam peraturan pelaksanaan APBN.
PROSEDUR
- Petugas Kanwil menerima surat permintaan pemberian UP beserta dokumen pendukungnya.
- Meneliti dan menelaah surat permintaan pemberian termasuk memastikan bahwa:
- Frekuensi penggantian UP tahun yang lalu lebih dari rata-rata 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan selama 1 (satu) tahun; dan
- Perhitungan kebutuhan penggunaan UP dalam 1 (satu) bulan melampaui besaran UP.
- Menyusun surat persetujuan atau surat penolakan permintaan pemberian UP yang melampaui besaran.
- Mengirim dan menatausahakan surat persetujuan/penolakan permintaan pemberian UP.
JANGKA WAKTU PELAYANAN
3 (tiga) hari kerja
BIAYA/TARIF
Rp0,-
PRODUK PELAYANAN
Surat persetujuan/penolakan permintaan pemberian UP yang melampaui besaran dalam Peraturan Pelaksanaan APBN.
PENANGANAN PENGADUAN, SARAN, DAN MASUKAN
- SP4N Lapor KPK https://sp4n.lapor.go.id ;
- Whistleblowing System Kemenkeu https://wise.kemenkeu.go.id ;
- Kotak Saran/Pengaduan DJPb https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id ;
- HAI DJPb https://hai.kemenkeu.go.id ;
- Saluran Pengaduan Kanwil DJPb Prov. Lampung https://linktr.ee/Terapang .

