Jalan Cut Mutia Nomor 23A, Gulak Galik, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, Lampung - 35214

Tugas dan Fungsi

TUGAS
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, supervisi, asistensi, bimbingan teknis, dukungan teknis, monitoring, evaluasi, analisis, kajian, penyusunan laporan, dan pertanggungjawaban di bidang perbendaharaan berdasarkan peraturan perundang-undangan.


FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagai Kantor Wilayah, Kantor Wilayah menyelenggarakan fungsi:

  1. penelaahan dan pengesahan atas revisi dokumen pelaksanaan anggaran;
  2. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan anggaran;
  3. penyusunan reviu belanja pemerintah (spending review) dan reviu pelaksanaan anggaran;
  4. pembinaan teknis sistem akuntansi;
  5. pelaksanaan monitoring dan evaluasi dana transfer;
  6. pelaksapaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan pemerintah;
  7. pembinaan dan bimbingan teknis pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU);
  8. pelaksanaan monitoring dan evaluasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
  9. pembinaan dan monitoring atas investasi pemerintah, pinjamari, dan kredit program di daerah;
  10. pelaksanaan dukungan penyelenggaraan sertifikasi bendahara;
  11. pelaksariaan layanan bersama Kementerian Keuangan di daerah;
  12. pemberian pembinaan terkait dengan kewenangan dan pelaksanaan teknis perbendaharaan dan Bendahara Umum Negara (BUN);
  13. pelaksanaan manajemen mutu layanan dan koordinasi inovasi layanan;
  14. pelaksanaan manajemen hubungan pengguna layanan (customer relationship management);
  15. pelaksanaan kehumasan dan layanan Keterbukaan Infomasi Publik (KIP);
  16. pelaksanaan konsolidasi data Perhitungan Fihak Ketiga (PFK);
  17. pelaksanaan sistem akuntabilitas dan kinerja;
  18. pelaksanaan kepatuhan internal; dan
  19. pelaksanaan administrasi Kantor Wilayah.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb),
Kementerian Keuangan RI
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

Manajemen Portal Kanwil DJPb Provinsi Lampung
Jalan Cut Mutia Nomor 23A, Gulak Galik,
Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, Lampung - 35214

IKUTI KAMI               LAYANAN

               Revisi DIPA K/L
Penetapan MP PNBP
Pengajuan No. Register Hibah
    Persetujuan UP
Persetujuan TUP
Informasi Publik

 

KOLEKSI
PUBLIKASI               KANTOR VERTIKAL

                   KPPN Bandar Lampung
KPPN Kotabumi
        KPPN Metro
KPPN Liwa

Search