Jalan Cut Mutia Nomor 23A, Gulak Galik, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, Lampung - 35214

Moto, Maklumat, dan Janji Layanan

A. Moto Layanan

Moto layanan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Lampung adalah SIGER yang merupakan singkatan dari Sinergi, Integritas, Gesit, Empati, Responsif. Setiap komponen memiliki makna sebagai berikut:

  1. Sinergi adalah membangun dan memastikan hubungan kerja sama internal yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan, untuk menghasilkan karya yang bermanfaat dan berkual
  2. Integritas adalah berpikir, berkata, berperilaku dan bertindak dengan baik dan benar serta memegang teguh kode etik dan prinsip-prinsip moral.
  3. Gesit adalah bergerak dengan cekatan dalam menjalankan tugas untuk mencapai kualitas layanan.
  4. Empati adalah memiliki perasaan dan pikiran yang sama dengan pemangku kepentingan, untuk memahami harapan pemangku kepentingan.
  5. Responsif adalah bergerak cepat dalam menanggapi suatu permasalahan atau kebutuhan pemangku kepentingan dan bereaksi cepat dalam merespon perubahan.

Kata SIGER diambil dari bahasa Lampung, yang merujuk pada mahkota pengantin wanita Suku Lampung berbentuk segitiga, berwarna emas, dan biasanya memiliki cabang atau lekuk berjumlah sembilan atau tujuh.

Makna SIGER sebagai moto layanan adalah sebagai berikut:

  • Mahkota Siger dipakai di atas kepala, yang berarti ditempatkan pada posisi tertinggi dari tubuh. Hal ini melambangkan bahwa kualitas kinerja layanan Kanwil DJPb Provinsi Lampung menjadi tujuan utama dalam pelaksanaan tugas dan dijunjung tinggi oleh seluruh pegawai.
  • Siger berwarna emas melambangkan logam mulia yang bernilai tinggi dan menjadi perhiasan terbaik bagi pengantin. Hal ini mengandung makna bahwa kualitas layanan Kanwil DJPb Provinsi Lampung adalah tugas mulia yang diemban oleh setiap pegawai dan wajib dilaksanakan dengan sepenuh hati.

B. Maklumat Layanan

Maklumat layanan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Lampung adalah sebagai berikut:

“Kami para pegawai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Lampung dengan ini menyatakan bahwa kami sanggup melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar yang ditetapkan dan akan memberikan layanan sesuai dengan kewajiban kami, dengan komitmen untuk senantiasa terus menerus melakukan perbaikan layanan. Apabila kami tidak menepati janji, maka kami siap menerima sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.”

C. Janji Layanan

Kanwil DJPb Provinsi Lampung senantiasa melayani dengan Cepat, Tepat, Transparan, dan Tanpa Biaya sesuai standar pelayanan yang ditetapkan dengan norma waktu:

  1. Pengesahan revisi DIPA Kementerian/Lembaga di Daerah paling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung sejak dokumen diterima secara lengkap dan benar serta notifikasi dari sistem telah tercetak.
  2. Permohonan penetapan MP PNBP paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak surat permohonan beserta lampirannya diterima secara lengkap dan benar.
  3. Pengajuan nomor register hibah langsung dalam negeri paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak dokumen diterima dengan lengkap.
  4. Persetujuan pemberian Uang Persediaan (UP) yang melampaui besaran dalam peraturan pelaksanaan APBN paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak dokumen diterima dengan lengkap dan benar.
  5. Persetujuan pemberian Tambahan Uang Persediaan (TUP) dalam hal TUP sebelumnya belum dipertanggungjawabkan seluruhnya dan/atau belum disetor paling lambat 3 (tiga) hari kerja. sejak dokumen diterima dengan lengkap dan benar.
  6. Pelayanan informasi publik paling lambat 4 (empat) hari kerja sejak permintaan informasi publik diterima.

 

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb),
Kementerian Keuangan RI
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

Manajemen Portal Kanwil DJPb Provinsi Lampung
Jalan Cut Mutia Nomor 23A, Gulak Galik,
Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, Lampung - 35214

IKUTI KAMI               LAYANAN

               Revisi DIPA K/L
Penetapan MP PNBP
Pengajuan No. Register Hibah
    Persetujuan UP
Persetujuan TUP
Informasi Publik

 

KOLEKSI
PUBLIKASI               KANTOR VERTIKAL

                   KPPN Bandar Lampung
KPPN Kotabumi
        KPPN Metro
KPPN Liwa

Search