Terbentuknya Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang merupakan instansi induk dari Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumsel tidak terlepas dari konsekuensi pelaksanaan reformasi penyempurnaan manajemen keuangan negara di Indonesia. Direktorat Jenderal Anggaran yang merupakan embrio paling dominan dari fungsi perbendaharaan telah memiliki sejarah panjang cikal bakal DJA dimulai pada tahun 1945 dengan dibentuknya Pejabatan Keuangan sebagai salah satu unit di bawah Kementerian Keuangan yang bertugas melaksanakan urusan anggaran negara, perbendaharaan dan kas negara. Selanjutnya, Pejabatan Keuangan diubah namanya menjadi Thesauri Negara pada tahun 1948. Kemudian pada tahun 1962, dibentuk Departemen Urusan Anggaran Negara yang mempunyai tugas melaksanakan perbendaharaan dan kas negara beserta unit-unit vertikal-nya di daerah termasuk di Provinsi Lampung.
Dengan terbitnya Keputusan Presiden Nomor 35,36, dan 37 tahun 2004 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK/2004 dan Nomor 303/KMK/2004, secara hukum meleburlah unit-unit pengelola fungsi perbendaharaan yang sebelumnya terpisah-pisah menjadi satu Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang terdiri dari 1 Sekretariat Ditjen dan 7 Direktorat teknis di kantor pusat serta 30 Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan sejumlah KPPN sebagai unit vertikalnya termasuk Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Lampung.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pebendaharaan Provinsi Lampung merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang sebelumnya merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Anggaran. Kantor Wilaah
Direktorat Jenderal Anggaran Provinsi Lampung berdiri pada pada tahun 1991. Pada tahun 2004 sewaktu terjadi Reorganisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan berdasarkan (Keputusan Presiden Nomor 35, 36, 37 Tahun 2004 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK/20O4 tentang Susunan Organisasi Departemen Keuangan dimana terjadi peleburan unit-unit pengelola fungsi perbendaharaan menjadi satu Direktorat Jenderal Perbendaharaan, sehingga berdasarkan Keputusan tersebut Kantor Wilayah V Direktorat Jenderal Anggaran Bandar Lampung berubah menjadi Kantor Wilayah VII Direktorat Jenderal Perbendaharaan Bandar Lampung, yang kemudian pada tahun 2009 berubah menjadi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Lampung.
Sebagaimana Kanwil Ditjen Perbendaharaan lainnya di seluruh Indonesia, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Lampung berkedudukan di ibukota provinsi Lampung, yaitu Bandar Lampung. Gedung Kantor Wlayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Lampung terdiri dari 2 lantai terdetak di Jalan Cut Mutia No.23 A Bandar Lampung. Gedung kantor tersebut merupakan hasil penggabungan 2 buah bangunan gedung kantor, yaitu gedung ex Kantor Wilayah V Direktorat Jenderal Anggaran Bandar Lampung dan gedung ex Kantor Verifikasi Pelaksana Anggaran (KASIPA) Bandar Lampung.