Jalan Cut Mutia Nomor 23A, Gulak Galik, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, Lampung - 35214

Profil

Sejarah Kanwil DJPb

Sejarah Pengelolaan Perbendaharaan Negara

Sejarah Organisasi & Fungsi Perbendaharaan Negara
Terbentuknya Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang merupakan instansi induk dari Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Lampung tidak terlepas dari konsekuensi pelaksanaan reformasi penyempurnaan manajemen keuangan negara di Indonesia.

Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) yang merupakan embrio paling dominan dari fungsi perbendaharaan memiliki sejarah panjang. Cikal bakal DJA dimulai pada tahun 1945 dengan dibentuknya Pejabatan Keuangan sebagai salah satu unit di bawah Kementerian Keuangan yang bertugas melaksanakan urusan anggaran negara, perbendaharaan, dan kas negara. Selanjutnya, Pejabatan Keuangan diubah namanya menjadi Thesauri Negara pada tahun 1948. Kemudian pada tahun 1962, dibentuk Departemen Urusan Anggaran Negara yang mempunyai tugas melaksanakan perbendaharaan dan kas negara beserta unit-unit vertikalnya di daerah termasuk di Provinsi Lampung.


Sejarah Kanwil DJPb Provinsi Lampung
Dengan terbitnya Keputusan Presiden Nomor 35, 36, dan 37 tahun 2004 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK/2004 dan Nomor 303/KMK/2004, secara hukum meleburlah unit-unit pengelola fungsi perbendaharaan yang sebelumnya terpisah-pisah menjadi satu Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang terdiri dari 1 Sekretariat Ditjen dan 7 Direktorat Teknis di kantor pusat serta 34 Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan (Kanwil DJPb) dan 182 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di seluruh Indonesia.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Lampung merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang sebelumnya merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Anggaran. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran Provinsi Lampung berdiri pada tahun 1991. Pada tahun 2004, sesuai Keppres No. 35, 36, 37 tahun 2024 dan KMK No. 302 dan 303 terjadi reorganisasi di mana Kantor Wilayah V Direktorat Jenderal Anggaran Bandar Lampung berubah menjadi Kantor Wilayah VII Direktorat Jenderal Perbendaharaan Bandar Lampung, kemudian pada tahun 2009 berubah menjadi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Lampung (Kanwil DJPb Provinsi Lampung).

Dalam menjawab tantangan pengelolaan fiskal yang semakin kompleks, Kanwil DJPb Provinsi Lampung telah mengalami transformasi peran secara signifikan. Dari awalnya berfokus pada fungsi sebagai pengelola perbendaharaan negara (Treasury), kini Kanwil DJPb Provinsi Lampung turut mengemban mandat yang lebih luas sebagai Regional Chief Economist (RCE) yang mengkaji kondisi ekonomi regional dan merumuskan rekomendasi kebijakan fiskal, serta Financial Advisor (FA) yang secara proaktif mendampingi pemerintah daerah dalam rangka peningkatan kualitas pengelolaan keuangan negara. Tiga fungsi terkini Kanwil DJPb Provinsi Lampung biasa disingkat sebagai TREFA.

Dalam menjalankan tugas dan fungsi TREFA, Kanwil DJPb Provinsi Lampung didukung oleh 4 (empat) Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yaitu KPPN Bandar Lampung, KPPN Metro, KPPN Kotabumi, dan KPPN Liwa.

Kanwil DJPb Provinsi Lampung berkedudukan di ibukota provinsi Lampung, yaitu Kota Bandar Lampung. Berlokasi di Jalan Cut Mutia No.23 A, Gulak Galik, Teluk Betung, Bandar Lampung. Kanwil DJPb Provinsi Lampung mendiami gedung kantor hasil penggabungan 2 buah bangunan, yaitu gedung eks Kantor Wilayah V Direktorat Jenderal Anggaran Bandar Lampung dan gedung eks Kantor Verifikasi Pelaksana Anggaran (KASIPA) Bandar Lampung.

 

 

Saluran Laporan & Pengaduan

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal Kanwil DJPb Provinsi Lampung
Jalan Cut Mutia Nomor 23A, Gulak Galik, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, Lampung - 35214
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search