Jalan Cut Mutia Nomor 23A, Gulak Galik, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, Lampung - 35214

Pengajuan Nomor Register Hibah Langsung dari Dalam Negeri

Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-83/PB/2025 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

2.jpg

PERSYARATAN

  1. Surat permohonan nomor register atas Hibah Langsung dalam bentuk uang atau barang dari dalam negeri dari PA/ KPA.
  2. Data dukung lainnya seperti:
  • Perjanjian Hibah;
  • Ringkasan Hibah;
  • Surat kuasa/pendelegasian kewenangan untuk menandatangani perjanjian hibah;
  • Berita Acara Serah Terima Barang;
  • Formulir Konsultasi.

PROSEDUR

  1. Menerima hibah melakukan entry data dan upload dokumen persyaratan pada aplikasi SEHATI (Sistem Aplikasi Hibah Terintegrasi).
  2. Petugas Kanwil DJPb menerima Surat permohonan nomor register atas Hibah Langsung dalam bentuk uang/barang beserta dokumen persyaratan dari PA/KPA.
  3. Melakukan verifikasi:
  • Menguji kelengkapan dokumen persyaratan pengajuan nomor register;
  • Menguji kesesuaian permohonan nomor register dengan dokumen.
  1. Petugas Kanwil menyampaikan permintaan nomor register hibah ke Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) melalui aplikasi.
  2. Berdasarkan nomor register yang diterbitkan DJPPR, Kanwil DJPb menerbitkan surat penetapan no register.
  3. Petugas Kanwil menatausahakan dan mengirim surat penetapan tersebut kepada PA/KPA melalui email via SEHATI dan mengunggah ke aplikasi SEHATI
  4. Dalam hal dokumen permohonan mengalami kegagalan dalam proses verifikasi, Kanwil DJPb mengembalikan dokumen permohonan kepada PA/KPA secara tertulis.

JANGKA WAKTU PELAYANAN

5 (lima) hari kerja sejak dokumen diterima dengan lengkap.

BIAYA/TARIF

Rp0,-

PRODUK PELAYANAN

Surat Penetapan Nomor Register atas Hibah Langsung dalam bentuk uang dari dalam negeri

PENANGANAN PENGADUAN, SARAN, DAN MASUKAN

  1. SP4N Lapor KPK https://sp4n.lapor.go.id ;
  2. Whistleblowing System Kemenkeu https://wise.kemenkeu.go.id ;
  3. Kotak Saran/Pengaduan DJPb https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id ;
  4. HAI DJPb https://hai.kemenkeu.go.id ;
  5. Saluran Pengaduan Kanwil DJPb Prov. Lampung https://linktr.ee/Terapang .

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb),
Kementerian Keuangan RI
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

Manajemen Portal Kanwil DJPb Provinsi Lampung
Jalan Cut Mutia Nomor 23A, Gulak Galik,
Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, Lampung - 35214

IKUTI KAMI               LAYANAN

               Revisi DIPA K/L
Penetapan MP PNBP
Pengajuan No. Register Hibah
    Persetujuan UP
Persetujuan TUP
Informasi Publik

 

KOLEKSI
PUBLIKASI               KANTOR VERTIKAL

                   KPPN Bandar Lampung
KPPN Kotabumi
        KPPN Metro
KPPN Liwa

Search