Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-83/PB/2025 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan

PERSYARATAN
- Surat usulan pengesahan revisi DIPA Petikan/DIPA BLU Petikan;
- Salinan DIPA Petikan/DIPA BLU Petikan terakhir;
- Matriks semula menjadi;
- Konsep Revisi DIPA Petikan/DIPA BLU Petikan;
- Dokumen pendukung terkait persetujuan eselon I (jika diperlukan).
PROSEDUR
- Kanwil menerima dokumen usulan revisi anggaran;
- Melakukan restore/upload ADK dari Satker;
- Membuat Surat Pengesahan Revisi DIPA Petikan, Nota Pertimbangan, dan Verbal Revisi DIPA Petikan;
- Kepala Kanwil menyetujui/menolak usulan revisi dari Satker.
JANGKA WAKTU PELAYANAN
1 (satu) hari kerja terhitung sejak dokumen diterima secara lengkap dan benar serta notifikasi dari sistem telah tercetak.
BIAYA/TARIF
Rp0,-
PRODUK PELAYANAN
- Revisi DIPA Petikan/DIPA BLU Petikan;
- Surat Pengesahan Revisi DIPA Petikan/DIPA BLU Petikan; atau
- Surat penolakan/pengembalian usulan Revisi DIPA Petikan/DIPA BLU Petikan.
PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN
- SP4N Lapor KPK https://sp4n.lapor.go.id ;
- Whistleblowing System Kemenkeu https://wise.kemenkeu.go.id ;
- Kotak Saran/Pengaduan DJPb https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id ;
- HAI DJPb https://hai.kemenkeu.go.id ;
- Saluran Pengaduan Kanwil DJPb Prov. Lampung https://linktr.ee/Terapang .

