| |
LK BUN Unaudited 2025
|
 |
Sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Bendahara Umum Negara (BUN), telah dirilis Laporan Keuangan Tingkat UAKKBUN Kanwil DJPb Provinsi Lampung Periode Tahun 2025 Unaudited.
Adapun pos-pos pada LK UAKKBUN Kanwil DJPb Provinsi Lampung bernilai nihil karena telah dilakukan perubahan atribut segmen bank dari UAKBUN-Daerah ke Direktorat Pengelolaan Kas Negara selaku UAKBUN-Pusat sebagai bagian dari implementasi KEP-10/PB/2026. Melalui laporan ini, Kanwil DJPb Provinsi Lampung terus berkomitmen memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan kredibilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
Simak detailnya di s.kemenkeu.go.id/LKBUNLampung
|
| |
LK BUN November 2025
|
 |
Laporan Keuangan UAKKBUN Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Lampung untuk periode November 2025 disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di wilayah kerja Kanwil DJPb Lampung.
Secara garis besar, laporan mencakup: 1. Laporan Arus Kas (LAK) mencatat saldo akhir kas sebesar Rp524,25 miliar. 2. Neraca menunjukkan total aset Rp593,92 miliar dengan ekuitas Rp593,71 miliar, naik 8,10% dari akhir tahun 2024. 3. CALK memuat penjelasan atas setiap pos laporan serta informasi tambahan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Seluruh data mencerminkan kondisi keuangan pemerintah pusat yang dikelola di wilayah Provinsi Lampung, dan menjadi bagian integral dari konsolidasi laporan keuangan nasional.
Penyusunan laporan ini diharapkan dapat mendukung transparansi, akuntabilitas, dan penguatan peran Kanwil DJPb Lampung dalam pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, dan kredibel.
|
| |
LK BUN Oktober 2025
|
 |
Laporan Keuangan UAKKBUN Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Lampung untuk periode Oktober 2025 disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di wilayah kerja Kanwil DJPb Lampung.
Secara garis besar, laporan mencakup: 1. Laporan Arus Kas (LAK) mencatat saldo akhir kas sebesar Rp566,65 miliar, meningkat Rp17,35 miliar (3,16%) dibandingkan saldo awal tahun. 2. Neraca menunjukkan total aset Rp633,99 miliar dengan ekuitas Rp633,79 miliar, mengalami kenaikan 15,42% dari akhir tahun 2024. 3. CALK memuat penjelasan rinci setiap pos laporan serta informasi tambahan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan.
Seluruh data mencerminkan kondisi keuangan pemerintah pusat yang dikelola di wilayah Provinsi Lampung, dan menjadi bagian integral dari konsolidasi laporan keuangan nasional.
Penyusunan laporan ini diharapkan dapat mendukung transparansi, akuntabilitas, dan penguatan peran Kanwil DJPb Lampung dalam pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, dan kredibel.
|
| |
LK BUN Agustus 2025
|
 |
Laporan Keuangan UAKKBUN Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Lampung untuk periode Agustus 2025 disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di wilayah kerja Kanwil DJPb Provinsi Lampung.
Secara garis besar, laporan mencakup: 1. Laporan Arus Kas (LAK) mencatat saldo akhir kas sebesar Rp598,80 miliar, meningkat 9,01% dibanding awal tahun.
2. Neraca menunjukkan total aset Rp644,90 miliar dengan ekuitas naik 17,40% menjadi Rp644,76 miliar.
3. CALK memuat penjelasan detail atas pos-pos laporan serta informasi tambahan sesuai standar akuntansi pemerintahan.
Seluruh data mencerminkan kondisi keuangan pemerintah pusat yang dikelola di wilayah Provinsi Lampung, dan menjadi bagian integral dari konsolidasi laporan keuangan nasional.
Penyusunan laporan ini diharapkan dapat mendukung transparansi, akuntabilitas, dan penguatan peran Kanwil DJPb Lampung dalam pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, dan kredibel.
|
| |
LK BUN Juli 2025
|
 |
Laporan Keuangan UAKKBUN Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Lampung untuk periode Juli 2025 disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di wilayah kerja Kanwil DJPb Lampung. Laporan ini mencerminkan posisi keuangan, realisasi anggaran, serta aktivitas fiskal yang dikelola oleh Unit Akuntansi Kuasa Bendahara Umum Negara (UAKKBUN) pada tingkat wilayah.
Secara garis besar, laporan mencakup:
- Laporan Arus Kas (LAK), laporan yang menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas;
- Neraca Kas, menggambarkan posisi keuangan suatu entitas mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas; dan
- Catatan atas Laporan Keuangan menyajikan tentang penjelasan pos-pos Laporan Keuangan dalam rangka pengungkapan yang memadai antara lain mengenai dasar penyusunan Laporan Keuangan, kebijakan akuntansi, kejadian penting lainnya, dan informasi tambahan yang diperlukan.
Seluruh data mencerminkan kondisi keuangan pemerintah pusat yang dikelola di wilayah Provinsi Lampung, dan menjadi bagian integral dari konsolidasi laporan keuangan nasional.
Penyusunan laporan ini diharapkan dapat mendukung transparansi, akuntabilitas, dan penguatan peran Kanwil DJPb Lampung dalam pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, dan kredibel.
|
| |
LK BUN Semester I 2025
|
 |
Laporan Keuangan UAKKBUN Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Lampung untuk periode Semester I 2025 disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di wilayah kerja Kanwil DJPb Lampung. Laporan ini mencerminkan posisi keuangan, realisasi anggaran, serta aktivitas fiskal yang dikelola oleh Unit Akuntansi Kuasa Bendahara Umum Negara (UAKKBUN) pada tingkat wilayah.
Secara garis besar, laporan mencakup:
- Laporan Arus Kas (LAK), laporan yang menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas;
- Neraca Kas, menggambarkan posisi keuangan suatu entitas mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas; dan
- Catatan atas Laporan Keuangan menyajikan tentang penjelasan pos-pos Laporan Keuangan dalam rangka pengungkapan yang memadai antara lain mengenai dasar penyusunan Laporan Keuangan, kebijakan akuntansi, kejadian penting lainnya, dan informasi tambahan yang diperlukan.
Seluruh data mencerminkan kondisi keuangan pemerintah pusat yang dikelola di wilayah Provinsi Lampung, dan menjadi bagian integral dari konsolidasi laporan keuangan nasional.
Penyusunan laporan ini diharapkan dapat mendukung transparansi, akuntabilitas, dan penguatan peran Kanwil DJPb Lampung dalam pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, dan kredibel.
|
| |
LK BUN Mei 2025
|
 |
Laporan Keuangan UAKKBUN Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Lampung untuk periode Mei 2025 disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di wilayah kerja Kanwil DJPb Lampung. Laporan ini mencerminkan posisi keuangan, realisasi anggaran, serta aktivitas fiskal yang dikelola oleh Unit Akuntansi Kuasa Bendahara Umum Negara (UAKKBUN) pada tingkat wilayah.
Secara garis besar, laporan mencakup:
- Laporan Arus Kas (LAK), laporan yang menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas;
- Neraca Kas, menggambarkan posisi keuangan suatu entitas mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas; dan
- Catatan atas Laporan Keuangan menyajikan tentang penjelasan pos-pos Laporan Keuangan dalam rangka pengungkapan yang memadai antara lain mengenai dasar penyusunan Laporan Keuangan, kebijakan akuntansi, kejadian penting lainnya, dan informasi tambahan yang diperlukan.
Seluruh data mencerminkan kondisi keuangan pemerintah pusat yang dikelola di wilayah Provinsi Lampung, dan menjadi bagian integral dari konsolidasi laporan keuangan nasional.
Penyusunan laporan ini diharapkan dapat mendukung transparansi, akuntabilitas, dan penguatan peran Kanwil DJPb Lampung dalam pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, dan kredibel.
|
| |
LK BUN April 2025
|
 |
Laporan Keuangan UAKKBUN Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Lampung untuk periode April 2025 disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di wilayah kerja Kanwil DJPb Lampung. Laporan ini mencerminkan posisi keuangan, realisasi anggaran, serta aktivitas fiskal yang dikelola oleh Unit Akuntansi Kuasa Bendahara Umum Negara (UAKKBUN) pada tingkat wilayah.
Secara garis besar, laporan mencakup:
- Laporan Arus Kas (LAK), laporan yang menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas;
- Neraca Kas, menggambarkan posisi keuangan suatu entitas mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas; dan
- Catatan atas Laporan Keuangan menyajikan tentang penjelasan pos-pos Laporan Keuangan dalam rangka pengungkapan yang memadai antara lain mengenai dasar penyusunan Laporan Keuangan, kebijakan akuntansi, kejadian penting lainnya, dan informasi tambahan yang diperlukan.
Seluruh data mencerminkan kondisi keuangan pemerintah pusat yang dikelola di wilayah Provinsi Lampung, dan menjadi bagian integral dari konsolidasi laporan keuangan nasional.
Penyusunan laporan ini diharapkan dapat mendukung transparansi, akuntabilitas, dan penguatan peran Kanwil DJPb Lampung dalam pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, dan kredibel.
|
| |
LK BUN Maret 2025
|
 |
Laporan Keuangan UAKKBUN Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Lampung untuk periode Maret 2025 disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di wilayah kerja Kanwil DJPb Lampung. Laporan ini mencerminkan posisi keuangan, realisasi anggaran, serta aktivitas fiskal yang dikelola oleh Unit Akuntansi Kuasa Bendahara Umum Negara (UAKKBUN) pada tingkat wilayah.
Secara garis besar, laporan mencakup:
- Laporan Arus Kas (LAK), laporan yang menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas;
- Neraca Kas, menggambarkan posisi keuangan suatu entitas mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas; dan
- Catatan atas Laporan Keuangan menyajikan tentang penjelasan pos-pos Laporan Keuangan dalam rangka pengungkapan yang memadai antara lain mengenai dasar penyusunan Laporan Keuangan, kebijakan akuntansi, kejadian penting lainnya, dan informasi tambahan yang diperlukan.
Seluruh data mencerminkan kondisi keuangan pemerintah pusat yang dikelola di wilayah Provinsi Lampung, dan menjadi bagian integral dari konsolidasi laporan keuangan nasional.
Penyusunan laporan ini diharapkan dapat mendukung transparansi, akuntabilitas, dan penguatan peran Kanwil DJPb Lampung dalam pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, dan kredibel.
|
| |
LK BUN Februari 2025
|
 |
Laporan Keuangan UAKKBUN Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Lampung untuk periode Februari 2025 disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di wilayah kerja Kanwil DJPb Lampung. Laporan ini mencerminkan posisi keuangan, realisasi anggaran, serta aktivitas fiskal yang dikelola oleh Unit Akuntansi Kuasa Bendahara Umum Negara (UAKKBUN) pada tingkat wilayah.
Secara garis besar, laporan mencakup:
- Laporan Arus Kas (LAK), laporan yang menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas;
- Neraca Kas, menggambarkan posisi keuangan suatu entitas mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas; dan
- Catatan atas Laporan Keuangan menyajikan tentang penjelasan pos-pos Laporan Keuangan dalam rangka pengungkapan yang memadai antara lain mengenai dasar penyusunan Laporan Keuangan, kebijakan akuntansi, kejadian penting lainnya, dan informasi tambahan yang diperlukan.
Seluruh data mencerminkan kondisi keuangan pemerintah pusat yang dikelola di wilayah Provinsi Lampung, dan menjadi bagian integral dari konsolidasi laporan keuangan nasional.
Penyusunan laporan ini diharapkan dapat mendukung transparansi, akuntabilitas, dan penguatan peran Kanwil DJPb Lampung dalam pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, dan kredibel.
|