Jalan Cut Mutia Nomor 23A, Gulak Galik, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, Lampung - 35214

Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LK BUN)

Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat LK BUN adalah gabungan laporan keuangan entitas pelaporan Bendahara Umum Negara, informasi keuangan yang berada dalam pengelolaan Bendahara Umum Negara, dan unit-unit terkait lainnya yang mengelola dan/atau menguasai aset Pemerintah yang tidak dilaporkan dalam Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga, yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Berikut terlampir LK BUN tingkat Wilayah Provinsi Lampung yang berdasarkan konsolidasi dari KPPN di lingkup wilayah Provinsi Lampung, yaitu KPPN Bandar Lampung, KPPN Metro, KPPN Kotabumi, dan KPPN Liwa.

 

Unduh LKPK Kanwil DJPb Prov. Lampung

LK BUN Tahun 2025

 

LK BUN Unaudited 2025

 

Sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Bendahara Umum Negara (BUN), telah dirilis Laporan Keuangan Tingkat UAKKBUN Kanwil DJPb Provinsi Lampung Periode Tahun 2025 Unaudited.

Adapun pos-pos pada LK UAKKBUN Kanwil DJPb Provinsi Lampung bernilai nihil karena telah dilakukan perubahan atribut segmen bank dari UAKBUN-Daerah ke Direktorat Pengelolaan Kas Negara selaku UAKBUN-Pusat sebagai bagian dari implementasi KEP-10/PB/2026.
Melalui laporan ini, Kanwil DJPb Provinsi Lampung terus berkomitmen memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan kredibilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

Simak detailnya di s.kemenkeu.go.id/LKBUNLampung

 

LK BUN November 2025

 

Laporan Keuangan UAKKBUN Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Lampung untuk periode November 2025 disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di wilayah kerja Kanwil DJPb Lampung.

Secara garis besar, laporan mencakup:
1. Laporan Arus Kas (LAK) mencatat saldo akhir kas sebesar Rp524,25 miliar.
2. Neraca menunjukkan total aset Rp593,92 miliar dengan ekuitas Rp593,71 miliar, naik 8,10% dari akhir tahun 2024.
3. CALK memuat penjelasan atas setiap pos laporan serta informasi tambahan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

Seluruh data mencerminkan kondisi keuangan pemerintah pusat yang dikelola di wilayah Provinsi Lampung, dan menjadi bagian integral dari konsolidasi laporan keuangan nasional.

Penyusunan laporan ini diharapkan dapat mendukung transparansi, akuntabilitas, dan penguatan peran Kanwil DJPb Lampung dalam pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, dan kredibel.

 

LK BUN Oktober 2025

 

Laporan Keuangan UAKKBUN Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Lampung untuk periode Oktober 2025 disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di wilayah kerja Kanwil DJPb Lampung.

Secara garis besar, laporan mencakup:
1. Laporan Arus Kas (LAK) mencatat saldo akhir kas sebesar Rp566,65 miliar, meningkat Rp17,35 miliar (3,16%) dibandingkan saldo awal tahun.
2. Neraca menunjukkan total aset Rp633,99 miliar dengan ekuitas Rp633,79 miliar, mengalami kenaikan 15,42% dari akhir tahun 2024.
3. CALK memuat penjelasan rinci setiap pos laporan serta informasi tambahan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan.

Seluruh data mencerminkan kondisi keuangan pemerintah pusat yang dikelola di wilayah Provinsi Lampung, dan menjadi bagian integral dari konsolidasi laporan keuangan nasional.

Penyusunan laporan ini diharapkan dapat mendukung transparansi, akuntabilitas, dan penguatan peran Kanwil DJPb Lampung dalam pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, dan kredibel.

 

LK BUN Agustus 2025

 

Laporan Keuangan UAKKBUN Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Lampung untuk periode Agustus 2025 disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di wilayah kerja Kanwil DJPb Provinsi Lampung.

Secara garis besar, laporan mencakup:
1. Laporan Arus Kas (LAK) mencatat saldo akhir kas sebesar Rp598,80 miliar, meningkat 9,01% dibanding awal tahun.

2. Neraca menunjukkan total aset Rp644,90 miliar dengan ekuitas naik 17,40% menjadi Rp644,76 miliar.

3. CALK memuat penjelasan detail atas pos-pos laporan serta informasi tambahan sesuai standar akuntansi pemerintahan.

Seluruh data mencerminkan kondisi keuangan pemerintah pusat yang dikelola di wilayah Provinsi Lampung, dan menjadi bagian integral dari konsolidasi laporan keuangan nasional.

Penyusunan laporan ini diharapkan dapat mendukung transparansi, akuntabilitas, dan penguatan peran Kanwil DJPb Lampung dalam pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, dan kredibel.

 

LK BUN Juli 2025

 

Laporan Keuangan UAKKBUN Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Lampung untuk periode Juli 2025 disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di wilayah kerja Kanwil DJPb Lampung. Laporan ini mencerminkan posisi keuangan, realisasi anggaran, serta aktivitas fiskal yang dikelola oleh Unit Akuntansi Kuasa Bendahara Umum Negara (UAKKBUN) pada tingkat wilayah.

Secara garis besar, laporan mencakup:

  1. Laporan Arus Kas (LAK), laporan yang menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas;
  2. Neraca Kas, menggambarkan posisi keuangan suatu entitas mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas; dan
  3. Catatan atas Laporan Keuangan menyajikan tentang penjelasan pos-pos Laporan Keuangan dalam rangka pengungkapan yang memadai antara lain mengenai dasar penyusunan Laporan Keuangan, kebijakan akuntansi, kejadian penting lainnya, dan informasi tambahan yang diperlukan.

Seluruh data mencerminkan kondisi keuangan pemerintah pusat yang dikelola di wilayah Provinsi Lampung, dan menjadi bagian integral dari konsolidasi laporan keuangan nasional.

Penyusunan laporan ini diharapkan dapat mendukung transparansi, akuntabilitas, dan penguatan peran Kanwil DJPb Lampung dalam pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, dan kredibel.

 

LK BUN Semester I 2025

Laporan Keuangan UAKKBUN Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Lampung untuk periode Semester I 2025 disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di wilayah kerja Kanwil DJPb Lampung. Laporan ini mencerminkan posisi keuangan, realisasi anggaran, serta aktivitas fiskal yang dikelola oleh Unit Akuntansi Kuasa Bendahara Umum Negara (UAKKBUN) pada tingkat wilayah.

Secara garis besar, laporan mencakup:

  1. Laporan Arus Kas (LAK), laporan yang menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas;
  2. Neraca Kas, menggambarkan posisi keuangan suatu entitas mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas; dan
  3. Catatan atas Laporan Keuangan menyajikan tentang penjelasan pos-pos Laporan Keuangan dalam rangka pengungkapan yang memadai antara lain mengenai dasar penyusunan Laporan Keuangan, kebijakan akuntansi, kejadian penting lainnya, dan informasi tambahan yang diperlukan.

Seluruh data mencerminkan kondisi keuangan pemerintah pusat yang dikelola di wilayah Provinsi Lampung, dan menjadi bagian integral dari konsolidasi laporan keuangan nasional.

Penyusunan laporan ini diharapkan dapat mendukung transparansi, akuntabilitas, dan penguatan peran Kanwil DJPb Lampung dalam pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, dan kredibel.

 

LK BUN Mei 2025

Laporan Keuangan UAKKBUN Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Lampung untuk periode Mei 2025 disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di wilayah kerja Kanwil DJPb Lampung. Laporan ini mencerminkan posisi keuangan, realisasi anggaran, serta aktivitas fiskal yang dikelola oleh Unit Akuntansi Kuasa Bendahara Umum Negara (UAKKBUN) pada tingkat wilayah.

Secara garis besar, laporan mencakup:

  1. Laporan Arus Kas (LAK), laporan yang menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas;
  2. Neraca Kas, menggambarkan posisi keuangan suatu entitas mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas; dan
  3. Catatan atas Laporan Keuangan menyajikan tentang penjelasan pos-pos Laporan Keuangan dalam rangka pengungkapan yang memadai antara lain mengenai dasar penyusunan Laporan Keuangan, kebijakan akuntansi, kejadian penting lainnya, dan informasi tambahan yang diperlukan.

Seluruh data mencerminkan kondisi keuangan pemerintah pusat yang dikelola di wilayah Provinsi Lampung, dan menjadi bagian integral dari konsolidasi laporan keuangan nasional.

Penyusunan laporan ini diharapkan dapat mendukung transparansi, akuntabilitas, dan penguatan peran Kanwil DJPb Lampung dalam pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, dan kredibel.

 

LK BUN April 2025

Laporan Keuangan UAKKBUN Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Lampung untuk periode April 2025 disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di wilayah kerja Kanwil DJPb Lampung. Laporan ini mencerminkan posisi keuangan, realisasi anggaran, serta aktivitas fiskal yang dikelola oleh Unit Akuntansi Kuasa Bendahara Umum Negara (UAKKBUN) pada tingkat wilayah.

Secara garis besar, laporan mencakup:

  1. Laporan Arus Kas (LAK), laporan yang menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas;
  2. Neraca Kas, menggambarkan posisi keuangan suatu entitas mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas; dan
  3. Catatan atas Laporan Keuangan menyajikan tentang penjelasan pos-pos Laporan Keuangan dalam rangka pengungkapan yang memadai antara lain mengenai dasar penyusunan Laporan Keuangan, kebijakan akuntansi, kejadian penting lainnya, dan informasi tambahan yang diperlukan.

Seluruh data mencerminkan kondisi keuangan pemerintah pusat yang dikelola di wilayah Provinsi Lampung, dan menjadi bagian integral dari konsolidasi laporan keuangan nasional.

Penyusunan laporan ini diharapkan dapat mendukung transparansi, akuntabilitas, dan penguatan peran Kanwil DJPb Lampung dalam pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, dan kredibel.

 

LK BUN Maret 2025

Laporan Keuangan UAKKBUN Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Lampung untuk periode Maret 2025 disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di wilayah kerja Kanwil DJPb Lampung. Laporan ini mencerminkan posisi keuangan, realisasi anggaran, serta aktivitas fiskal yang dikelola oleh Unit Akuntansi Kuasa Bendahara Umum Negara (UAKKBUN) pada tingkat wilayah.

Secara garis besar, laporan mencakup:

  1. Laporan Arus Kas (LAK), laporan yang menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas;
  2. Neraca Kas, menggambarkan posisi keuangan suatu entitas mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas; dan
  3. Catatan atas Laporan Keuangan menyajikan tentang penjelasan pos-pos Laporan Keuangan dalam rangka pengungkapan yang memadai antara lain mengenai dasar penyusunan Laporan Keuangan, kebijakan akuntansi, kejadian penting lainnya, dan informasi tambahan yang diperlukan.

Seluruh data mencerminkan kondisi keuangan pemerintah pusat yang dikelola di wilayah Provinsi Lampung, dan menjadi bagian integral dari konsolidasi laporan keuangan nasional.

Penyusunan laporan ini diharapkan dapat mendukung transparansi, akuntabilitas, dan penguatan peran Kanwil DJPb Lampung dalam pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, dan kredibel.

 

LK BUN Februari 2025

Laporan Keuangan UAKKBUN Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Lampung untuk periode Februari 2025 disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di wilayah kerja Kanwil DJPb Lampung. Laporan ini mencerminkan posisi keuangan, realisasi anggaran, serta aktivitas fiskal yang dikelola oleh Unit Akuntansi Kuasa Bendahara Umum Negara (UAKKBUN) pada tingkat wilayah.

Secara garis besar, laporan mencakup:

  1. Laporan Arus Kas (LAK), laporan yang menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas;
  2. Neraca Kas, menggambarkan posisi keuangan suatu entitas mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas; dan
  3. Catatan atas Laporan Keuangan menyajikan tentang penjelasan pos-pos Laporan Keuangan dalam rangka pengungkapan yang memadai antara lain mengenai dasar penyusunan Laporan Keuangan, kebijakan akuntansi, kejadian penting lainnya, dan informasi tambahan yang diperlukan.

Seluruh data mencerminkan kondisi keuangan pemerintah pusat yang dikelola di wilayah Provinsi Lampung, dan menjadi bagian integral dari konsolidasi laporan keuangan nasional.

Penyusunan laporan ini diharapkan dapat mendukung transparansi, akuntabilitas, dan penguatan peran Kanwil DJPb Lampung dalam pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, dan kredibel.

 

LK BUN Tahun 2024

Desember 2024 November 2024 Oktober 2024 September 2024
Agustus 2024 Juli 2024 Juni 2024 Mei 2024

LK BUN Tahun 2023

Semester I Unaudited Audited

 

LK BUN Tahun 2022

Semester I Triwulan III Audited

 

LK BUN Tahun 2021

Audited

 

LK BUN Tahun 2020

Audited

 

LK BUN Tahun 2019

Audited

 

LK BUN Tahun 2018

Audited

 

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb),
Kementerian Keuangan RI
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

Manajemen Portal Kanwil DJPb Provinsi Lampung
Jalan Cut Mutia Nomor 23A, Gulak Galik,
Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, Lampung - 35214

IKUTI KAMI               LAYANAN

               Revisi DIPA K/L
Penetapan MP PNBP
Pengajuan No. Register Hibah
    Persetujuan UP
Persetujuan TUP
Informasi Publik

 

KOLEKSI
PUBLIKASI               KANTOR VERTIKAL

                   KPPN Bandar Lampung
KPPN Kotabumi
        KPPN Metro
KPPN Liwa

Search