Jalan Cut Mutia Nomor 23A, Gulak Galik, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, Lampung - 35214

Jam Layanan Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Lampung

Di lingkungan Kementerian Keuangan, hari dan jam kerja diatur dalam PMK No. 221/PMK.01/2021 Tentang Hari dan Jam Kerja Serta Penegakan Disiplin Berkaitan dengan Pembayaran Tunjangan Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan. Peraturan yang ditetapkan tanggal 31 Desember 2021 ini dibuat dikarenakan terdapat perubahan kebijakan terkait sistem kerja dan ketentuan mengenai disiplin pegawai, perkembangan teknologi serta untuk meningkatkan motivasi dan kinerja pegawai di lingkungan  Kementerian Keuangan. Selain itu, juga perlu dilakukan simplifikasi regulasi dengan menggabungkan  ketentuan mengenai hari kerja dan jam kerja serta penegakan disiplin kaitannya dengan tunjangan di lingkungan Kementerian Keuangan. Peraturan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan produktivitas pegawai serta terkait penerapan hari kerja dan  jam kerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan serta menjaga kedisiplinan pegawai termasuk pelaksanaan hari kerja dan jam kerja.

Hari dan jam kerja reguler pegawai Kemenkeu yaitu 5 (lima) hari kerja dalam 1 ( satu) minggu dengan rincian hari Senin sampai Kamis jam kerja dimulai pukul 07.30 sampai 17.00 waktu setempat, dengan waktu istirahat pukul 12.15 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat. Kemudian untuk hari Jumat jam kerja pukul 07.30 sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat, dengan waktu istirahat pukul 11.30 sampai dengan pukul 13.15 waktu setempat.

Pada Bulan Ramadhan 1445 H, jam kerja berubah dengan rincian hari Senin sampai dengan Kamis: pukul 07.30 s.d. 15.30 dengan waktu istirahat: pukul 12.00 s.d. 12.30, dan hari Jumat: pukul 07.30 s.d. 15.30 dengan waktu istirahat: pukul 11.30 s.d. 12.30

Saluran Pengaduan

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal Kanwil DJPb Provinsi Lampung
Jalan Cut Mutia Nomor 23A, Gulak Galik, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, Lampung - 35214
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search