Jalan Majapahit GKN, Biak – Papua 98111

Berita

Seputar KPPN

KPPN Biak telah Salurkan DAK Fisik Rp 4,27 Miliar pada Kab. Biak Numfor

KPPN BIAK telah menyaluran DAK Fisik di Kabupaten BIAK Numfor, Kamis, 09 April 2020 sebesar Rp 4.265.336.738.  Penyaluran ini dilakukan atas 3 Sub Bidang pada Bidang Sanitasi sebesar Rp 3,47 Miliar yaitu baik pada jenis Reguler, penugasan maupun afirmasi. Serta satu Sub bidang pada DAK Fisik Penugasan Bidang Air Minum sebesar Rp 795juta. Penyaluran ini merupakan penyaluran Pertama di Provinsi Papua. Penyaluran DAK Fisik ini adalah penyaluran DAK Fisik Tahap I yaitu sebesar 25% dari pagu Sub bidang.

Mulai tahun 2020 terdapat beberapa perubahan mekanisme penyaluran DAK Fisik antara lain Penyaluran DAK Fisik dilakukan per sub bidang, untuk DAK Fisik bertahap tahap I disalurkan 25% dari pagu Sub Bidang, tahap II dan Tahap III memperhitungkan nilai kontrak. Lalu untuk DAK Fisik yang disalurkan sekaligus atas rekomendasi, tahun ini disalurkan berdasarkan Kontrak yang sudah ada  BASTnya tanpa harus menunggu kontrak lainnya selesai.

Kepala KPPN BIAK, Bagong Iswanto, saat ditemui oleh Cendrawasih Pos mengatakan “Penyaluran DAK Fisik bidang Sanitasi dan Air Minum ini dilakukan berdasarkan DAK Fisik yang telah menyampaikan data kontrak ke KPPN. Saya berharap dengan penyaluran DAK Fisik ini akan dapat mempercepat penyediaan infrastruktur publik, dapat membantu mendanai kegiatan untuk penyediaan pelayanan dasar, sehingga akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya di Kabupaten BIAK Numfor”.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik,  penyaluran DAK Fisik tahun 2020 dilakukan dengan 3 mekanisme yaitu Penyaluran Sekaligus, Bertahap, dan Sekaligus atas Rekomendasi.

Penyaluran DAK Fisik dilakukan atas sub bidang yang telah memenuhi persyaratan penyaluran. Beberapa persyaratan penyaluran yang harus disampaikan Pemerintah Daerah kepada KPPN diantaranya adalah Perda APBD, data kontrak, Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Output atas penggunaan DAK Fisik, serta BAST.

Untuk DAK Fisik sekaligus disalurkan sebesar nilai kontrak telah disampaikan ke KPPN. Disalurkan paling cepat bulan April sampai dengan bulan Juli. Untuk DAK Fisik sekaligus atas rekomendasi Kementerian/Lembaga disalurkan sebesar nilai BAST atas kontrak yang telah selesai dan tidak perlu menunggu kontrak lain selesai. Disalurkan paling cepat bulan April sampai dengan bulan Desember.

Untuk DAK Fisik bertahap, tahap I disalurkan sebesar 25% dari pagu sub bidangnya, tahap II akan disalurkan 45% jika kontrak yang disampaikan ke KPPN mencapai di atas 70% dari pagu sub bidangnya, tahap III disalurkan sebesar nilai yang belum diterima yaitu selisih antara rencana penyelesaian kegiatan dengan uang yang telah diterima sampai dengan tahap II. Dan disalurkan dari paling cepat bulan Februari sampai dengan bulan Desember.

Tahun ini juga melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 6/KMK.7/2020 tentang Penyaluran DAK Fisik Bidang Kesehatan dan Dana BOS Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan/atau Penanganan Covid-19, telah dilakukan percepatan penyaluran DAK Fisik untuk penangan Covid-19 yaitu Penyaluran DAK Fisik tersebut atas dasar Rencana Kegiatan (RK).

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search