Jalan Majapahit GKN, Biak – Papua 98111

Berita

Seputar KPPN

Program Siaran Pojok Keuangan “Sosialisasi Program Ultra Mikro (UMi) di Wilayah Kerja KPPN Biak”

Kamis, tanggal 16 April 2020, KPPN Biak diwakili oleh Kepala KPPN Biak (Bagong Iswanto) dan Kepala Seksi Bank (Sugiharto), bersama sama dengan pimpinan Kantor Pegadaian Cabang Biak Numfor, melaksanakan kegiatan siaran bersama dengan dukungan RRI Biak, melalui program dialog interaktif di Programa 1/FM 96.1. Dialog interaktif tersebut merupakan agenda rutin setiap Kamis pagi pukul 08.00 WIT, yang mewadahi sosialisasi tugas dan fungsi unit vertikal Kementerian Keuangan di lingkup Kabupaten Biak Numfor, yang biasa disebut dengan program pojok keuangan.

Pada kesempatan ini, agenda siaran yang disampaikan adalah mensosialisasikan kembali mengenai pembiayaan Ultra Mikro (UMi) yang bertujuan untuk menyediakan fasilitas pembiayaan yang mudah dan cepat bagi Usaha Ultra Mikro serta menambah jumlah wirausaha yang difasilitasi oleh Pemerintah.

Beberapa materi yang disampaikan kepada masyarakat Biak Numfor dan Supiori dalam kesempatan tersebut antara lain:

  1. Kebijakan dan pengatur mengenai UMi telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.05/2018, yang mengamanatkan kewenangan dan tanggung jawab dalam pembinaan terhadap pelaksanaan pembiayaan Ultra Mikro (UMi) kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan. Adapun, untuk pendelegasian kewenangan dan tanggung jawab tersebut kepada KPPN Biak, dalam bentuk pelaksanaan monitoring dan evaluasi pembiayaan UMi.
  2. Monitoring dan evaluasi tersebut meliputi monitoring ketepatan data penyaluran, pengukuran nilai keekonomian debitur, dan/atau hal lainnya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
  3. Pada saat ini pihak/intitusi yang menjadi mitra satu satunya untuk melakukan penyaluran pembiayaan UMi di wilayah Biak Numfor dan Supiori adalah Kantor Pegadaian Cabang Biak, dan saat ini sudah berjalan baik, dengan kondisi sebagai berikut:
  1. Terdapat 15 (lima belas) nasabah yang masih aktif, dengan total nilai kredit Rp.124.000.000,-
  2. Maksimal pembiayaan yang dapat diberikan untuk satu nasabah adalah Rp.10.000.000,-
  3. Debitur yang menerima manfaat dari pembiayaan UMi di wilayah Biak Numfor dan Supiori masih secara individu dan belum memungkinkan debitur menerima secara berkelompok.
  4. Kriteria debitur yang dapat menerima pembiyaan UMi sangatlah mudah, selain tidak pernah dibiayai oleh kredit program pemerintah di bidang usaha mikro kecil dan menengah yang tercatat dalam Sistem Informasi Kredit Program (SIKP), cukup hanya membuktikan bahwa calon debitur tersebut merupakan WNI melalui KTP Eektronik/Surat Keterangan Pengganti KTP Elektronik.
  5. Kedepannya, Kantor Pegadaian akan terus mencoba mensosilaisasikan kepada masyarakat pelaku ekonomi di pasar-pasar rakyat.

Pada sesi acara dialog interaktif dengan pendengar, permasalahan penting yang menjadi pertanyaan masyarakat adalah mekanisme pengajuan untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan UMi dan proses pengangsuran berikut persentase bunga dari pembiayaan tersebut. Hal ini telah dijawab dan dijelaskan sebagaimana pokok-pokok pemaparan sebelumnya, dan untuk lebih jelasnya lagi dapat langsung datang dan berkonsultasi kepada Kantor Pegadaian sebagai mitra penyalur pembiayaan UMi yang mempunyai kewajiban melakukan pendampingan. Adapun untuk bunga yang dikenakan atas pembiayaan UMi oleh Kantor Pegadaian adalah sebesar 1,12% per bulan.

Sebagai penutup, harapan KPPN Biak dan Kantor Pegadaian Cabang Biak Numfor adalah semakin terinformasikannya UMi kepada masyarakat, sehingga masyarakat dapat menerima manfaat secara maksimal atas tersalurkannya pembiayaan UMi. UMi yang diperuntukkan untuk usaha mikro yang dimiliki orang-perorangan tersebut dapat memberikan peran dalam pertumbuhan dan ketahanan ekonomi di regional Biak Numfor dan Supiori.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search