KPPN Kutacane berdiri dan diresmikan pada tanggal 23 Juli 1985 oleh Kepala Kantor Wilayah DJA Medan, Bapak Drs. Satoto. Pada awal berdiri, KPPN Kutacane terdiri dari dua kantor, yaitu Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) dengan Kepala Kantornya Marzuki Afifi Ibrahim, SH, dan Kantor Kas Negara (KKN) yang dipimpin oleh Drs. T. Ismail. Keduanya merupakan instansi vertikal di bawah Kanwil Direktorat Jenderal Anggaran Medan. Pada tahun 1994, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan, Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) Kutacane dan Kantor Kas Negara (KKN) Kutacane digabung menjadi Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) Kutacane. Selanjutnya sejalan dengan perkembangan dan reformasi ditubuh Departemen Keuangan, sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.01/2004, sejak tahun 2004 hingga sekarang namanya berubah lagi menjadi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kutacane, yang bertanggung jawab langsung kepada Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Aceh. Sebagai perpanjangan tangan kantor pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan, KPPN Kutacane sebagaimana KPPN lainnya di Indonesia dinilai memiliki posisi yang strategis dalam jajaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan, setidaknya karena dua alasan sebagai berikut :
Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), pimpinan Kementerian Keuangan bertekad untuk membentuk suatu kantor pelayanan di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang dapat memberikan peningkatan layanan yang lebih cepat, akurat, tanpa biaya serta penyelesaiannya dilakukan secara transparan. Pembentukan kantor pelayanan percontohan ini telah direalisasikan diseluruh daerah menjadi KPPN Percontohan. |