Daftar Penghargaan yang Diperoleh KPPN Kutacane 2015 s.d 2017
|
Sumber Daya Manusia adalah salah satu faktor yang sangat menentukan dalam keberhasilan pelayanan. Dapat kami katakan bahwa sebagian besar sumber daya manusia yang ada di KPPN Kutacane memiliki moralitas, integritas dan spiritualitas yang tinggi serta pengalaman yang luas dalam bidang Perbendaharaan. Hal ini dapat dibuktikan dari beberapa prestasi yang telah diperoleh oleh KPPN Kutacane. Pegawai KPPN Kutacane juga selalu kompak sebagai motor penggerak pelayanan prima di KPPN Percontohan dalam lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Aceh.
SDM yang dimiliki KPPN Kutacane merupakan pegawai yang telah lulus assesment yang dilaksanakan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan sejumlah 20 pegawai.
Jumlah pegawai KPPN Kutacane dari 20 orang Pegawai, 2 (dua) orang Pegawai diantaranya berpendidikan Strata II/ Magister, 7 (tujuh) orang Pegawai berpendidikan Strata I, 2 (dua) orang Pegawai berpendidikan Diploma III dan 9 orang Pegawai Berpendidikan SMA. Jumlah tersebut berdasarkan data saat ini dimana terdapat 1 (satu) orang pegawai merupakan pegawai yang bertugas mengikuti suami. |
Usia Pegawai KPPN Kutacane terdiri dari usia 26 - 57 Tahun dengan komposisi sebagai berikut:
|
INTEGRITASBerpikir, berkata, berperilaku dan bertindak dengan baik dan benar serta memegang teguh kode etik dan prinsip-prinsip moral. Prilaku Utama ;
|
||
PROFESIONALISMEBekerja tuntas dan akurat atas dasar kompetensi terbaik dengan penuh tanggung jawab dan komitmen yang tinggi. Prilaku Utama ;
|
||
SINERGIMembangun dan memastikan hubungan kerjasama internal yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan, untuk menghasilkan karya yang bermanfaat dan berkualitas. Prilaku Utama ;
|
||
PELAYANANMemberikan layanan yang memenuhi kepuasan pemangku kepentingan yang dilakukan dengan sepenuh hati, transparan, cepat, akurat dan aman. Prilaku Utama ;
|
||
KESEMPURNAANSenantiasa melakukan upaya perbaikan di segala bidang untuk menjadi dan memberikan yang terbaik. Prilaku Utama ;
|
Terdapat dua bagian besar perubahan struktur organisasi di DJPb yaitu perubahan struktur organisasi kantor pusat dan kantor vertikal. Perubahan ini dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu Transformasi Kelembagaan di Kementerian Keuangan, Penajaman Fungsi Perbendaharan serta Implementasi SPAN. Khusus untuk KPPN, Gambar di bawah ini menjelaskan perubahan struktur organisasi KPPN ke depan.
KPPN Kutacane memiliki tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, KPPN Kutacane memiliki fungsi Pengujian terhadap dokumen surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan;
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, KPPN Kutacane merupakan KPPN tipe A2. Struktur organisasi KPPN Kutacane terdiri dari Subbagian Umum, Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker, Seksi Bank, dan Seksi Verifikasi dan Kepatuhan Internal, yang masing-masing memiliki tugas sebagai berikut :
SUBBAGIAN UMUM
Subbagian Umum mempunyai tugas memiliki pengelolaan organisasi, kinerja, SDM, dan keuangan, penatausahaan user SPAN, penyusunan bahan masukan dan konsep Renstra, Renja, RKT, PK, LAKIN PKKN, serta tata usaha, rumah tangga dan kehumasan.
SEKSI PENCAIRAN DANA DAN MANAJEMEN SATKER
Seksi Pencarian Dana dan Manajemen Satker mempunyai tugas melakukan pengujian resume tagihan dan SPM, penerbitan SP2D, penerbitan Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja BLU, penerbitan Surat Pengesahan atas Ralat SPM dari satuan kerja dan Nota Dinas Kesalahan dan Perbaikan SP2D Hasil Verifikasi pada KPPN, dan pengelolaan data kontak, data supplier, belanja pegawai satker,dan monitoring dan evaluasi penyerapan anggaran satker,serta melakukan pembinaan dan bimbingan teknis pengelolaan perbendaharaan,fungsi customer service, supervisi teknis SPAN dan helpdesk SAKTI, pemantauan standar kualitas layanan KPPN, dan penyediaan layanan perbendaharaan
SEKSI BANK
Seksi Bank mempunyai tugas melakukan penyelengaraan transaksi pencairan dana, fungsi cash management, penerbitan Daftar Tagihan, pengelolaan rekening Kuasa BUN dan Bendahara serta penatausahaan penerimaan negara.
SEKSI VERIFIKASI, AKUNTANSI, DAN KEPATUHAN INTERNAL
Seksi Verifikasi, Akuntansi, dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan verifikasi kuasa BUN, realisasi dan analisis kinerja anggaran, analisis data statistik laporan keuangan, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin pegawai, dan tindak lanjut hasil pegawasan.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, KPPN Kutacane mempunyai visi dan misi yaitu: Visi "Menjadi Pelaksana Fungsi Bendahara Umum Negara di daerah yang Handal, Professional, Transparan, dan Akuntabel Untuk Mewujudkan Pelayanan Prima.” Misi 1. Menjamin kelancaran pencairan dana APBN secara tepat sasaran, tepat waktu dan tepat jumlah guna mendukung terselenggaranya setiap kegiatan Pemerintah 2. Menjamin likuiditas keuangan Pemerintah melalui pengelolaan penerimaan Negara secara professional dan akuntabel 3. Meningkatkan kualitas Laporan Pertanggung Jawaban APBN secara akurat, tepat data, dan tepat waktu |
PETA STRATEGI KPPN KUTACANE TAHUN 2021
KPPN Kutacane berdiri dan diresmikan pada tanggal 23 Juli 1985 oleh Kepala Kantor Wilayah DJA Medan, Bapak Drs. Satoto. Pada awal berdiri, KPPN Kutacane terdiri dari dua kantor, yaitu Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) dengan Kepala Kantornya Marzuki Afifi Ibrahim, SH, dan Kantor Kas Negara (KKN) yang dipimpin oleh Drs. T. Ismail. Keduanya merupakan instansi vertikal di bawah Kanwil Direktorat Jenderal Anggaran Medan.
Pada tahun 1994, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan, Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) Kutacane dan Kantor Kas Negara (KKN) Kutacane digabung menjadi Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) Kutacane. Selanjutnya sejalan dengan perkembangan dan reformasi ditubuh Departemen Keuangan, sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.01/2004, sejak tahun 2004 hingga sekarang namanya berubah lagi menjadi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kutacane, yang bertanggung jawab langsung kepada Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Aceh.
Sebagai perpanjangan tangan kantor pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan, KPPN Kutacane sebagaimana KPPN lainnya di Indonesia dinilai memiliki posisi yang strategis dalam jajaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan, setidaknya karena dua alasan sebagai berikut :
1. Merupakan salah satu wakil Direktorat Jenderal Perbendaharaan di daerah yang mengemban fungsi menerima, menyalurkan dan mengamankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di wilayah kerjanya;
2. Merupakan ujung tombak pelayanan Direktorat Jenderal Perbendaharaan kepada masyarakat di wilayah kerjanya, sehingga baik atau tidaknya pelayanan yang diberikan oleh KPPN, akan berdampak langsung pada citra Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), pimpinan Kementerian Keuangan bertekad untuk membentuk suatu kantor pelayanan di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang dapat memberikan peningkatan layanan yang lebih cepat, akurat, tanpa biaya serta penyelesaiannya dilakukan secara transparan. Pembentukan kantor pelayanan percontohan ini telah direalisasikan diseluruh daerah menjadi KPPN Percontohan.