KPPN Majene Jl. Jenderal Sudirman no 96 Majene Sulawesi Barat

Layanan Pengaduan

Berita

Seputar KPPN Majene

Previous Next

GKM Penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

Sehubungan dengan PMK 119/PMK.07/2021 tentang [Pengalolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik, Persesjen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Rekning Satuan Pendidikan dalam Penyaluran Dana Batuan Operasional Sekolah, Dana Bantuan Operasional Penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini, dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraaan, serta Persesjen kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Pendidikan Kesetaraaan, KPPN Majene telah melaksanakan Gugus Kendali Mutu (GKM) dengan tema pembahasan mekanisme penyaluran Dana Batuan Operasional Sekolah. GKM ini dibawakan oleh seksi Bank selaku PIC penyaluran dana BOS tahun 2022, dan tujuan dilaksanakannya GKM ini untuk sharing knowlegde antar pegawai KPPN Majene.

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersenalia bagi satuan Pendidikan dasar dan menengah sebagi pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jenis dan Alokasi BOS :

  1. Bos Reguler
    Untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan Pendidikan dasar dan menengah
  2. Bos Kinerja
    Dialokasikan bagi satuan Pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan Pendidikan.
  3. BOS Afirmasi
    Dialokasikan untuk mendukung opersional rutin bagi satuan Pendidikan dasar dan menengah yang berada di daerah tertinggal sesuai dengan ketentuan perundangundangan.

Latar belakang perubahan kebijakan penyaluran Dana BOS pada tahun 2022 : 

  1. Keterlambatan penerimaan penyaluran dana BIS dibandingkan tanggal pertama tiap tahap.
  2. Berdasarkan data penyaluran Dana BOS pada tahun 2018 sampai dengan 2020, pada tahun 2020 penyaluran tahap 1 yang berhasil tepat waktu hanya 65.77% dari total pagu yang perlu disalurkan, penyaluran tahap 2 hanya 32.19% yang berhasil tepat waktu, penyaluran tahap 3 hanya sebesar 41.99% yang berhasil tepat waktu dan penyaluran tahap 4 tidak ada yang berhasil salur
  3. Akibat dari keterlambatan penyaluran Dana BOS anatara lain: 40% dari sekolah menunda pembayaran ke vendor, 27% dari sekolah meminjam dana pribadi warga sekolah, 6% dari sekolah meminja dana dari pihak ke-3 dan 22% sekolah yang menunda belanja dan dapat berdampak pada kualitas layanan.

Perubahan Kebijakan Penyaluran Dana BOS Tahun Anggaran 2020 dan 2021 :

  1. Mekanisme transfer pada tahun 2019 yaitu dari RKUN ke RKUD lalu ke Rekaning sekolah (Dana BOS disalurkan ke RKUD Provinsi dan disalurakan oleh Jakarta II) sedangkan pada tahun 2020 dan 2021 mekanisme transfer yaitu dari RKUN langsung masuk ke rekening sekolah (disalurkan oleh 34 KPPN Provinsi).
  2. Pola Penyaluran pada tahun 2019 dibai menjadi 4 tahap salur dengan pembagian 20%, 40%, 20% dan 20% sedangkan pada tahun 2020 dan 2021 dibagi menjadi 3 tahap salur dengan pembagian 30%, 40% dan 30%
  3. Syarat penyaluran pad atahun 2019 adalah Pemda menyampaikan rekap laporan penyaluran, penggunaan dan SP2D ke Kemenkeu (DJPK) sedangkan pada tahun 2020 dan 2021 adalah Sekolah menyampaikan laporan penggunaan Dana BOS ke Kemendikbud.

Perubahan Kebijakan Penyaluran Dana BOS Tahun 2022 :

  1. Dasar hukum penyaluran Dana BOS tahun 2022 adalah PMK 119/PMK.07/2021 sedangkan di tahun 2021 menggunakan PMK.9/PMK.07/2020 dan PMK.197/PMK.07/2020.
  2. Alokasi penyaluran Dana BOS pada tahun 2022 dari Per Provinsi/Kabupaten/Kota sedangkan di tahun 2021 hanya dari per Provinsi.
  3. KPA Penyaluran di tahun 2022 yaitu 173 KPPN sedangkan di tahun 2021 melalui 34 KPPN saja.
  4. Rekening penyaluran Dana BOS tahun 2022 adalag rekning terstandardisasi yang ditetapkan kepala daerah maks 1X perubahan rekening per tahun sedangkan di tahun 2021 rekening tidak ada standar dan tidak ada cut off periode perubahan.
  5. Penyelesaian retur untuk penyaluran tahun 2022 melalui KPPN sedangkan di tahun 2021 secara terpusat.

Penerima BOS dan BOP :

  1. BOS, antara lain SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SLB, SMK.
  2. PAUD, antara lain Taman Kanak-kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, Satuan PAUD Sejenis.
  3. Kesetaraan, anataralain Sanggar Kegiatan Belajar dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat

Mekanisme penyaluran Dana BOS :

  1. Sekolah menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOS kepada Kemendikbud Ristek.
  2. Kemendikbud melakukan verifikasi sekolah yang akan menerima penyaluran Dana BOS dan selanjutnya menerbitkan surat rekomendasi penyaluran kepada DJPK.
  3. DJPK melakukan verifikasi atas permintaan penyaluran dari Kemendikbud.
  4. DJPK melakukan tagging rekomendasi dan penyaluran pada aplikasi OMSPAN serta menerbitkan ND rekomendasi kepada Dit. PA.
  5. Dit. PA melakukan verifikasi dan menyampaikan ND Rekomendasi penyaluran Dana BOS kepada KPA Penyaluran.
  6. Berdasarkan rekomendasi angka 4, KPA Penyaluran menerbitkan SPP/SPM.
  7. KPPN menerbitkan SP2D berdasarkan SPM yang diterbitkan KPA Penyaluran. Dana BOS disalurkan dari RKUN ke Rekening Sekolah secara langsung


Alokasi Dana BOS Reguler pada KPPN Majene : 


 

Alokasi Dana BOS Afirmasi pada KPPN Majene :

 

 

Dengan adannya Gugus Kendali Mutu (GKM) ini diharapkan seluruh pejabat dan palaksana KPPN Majene dapat memahami mekanisme penyaluran Dana Bos pada tahun 2022 dan dalam rangka meminimalisir adanya retur dalam penyaluran Dana Bos kepada seksi Bank agar tetap melakukan koordinasi langsung dengan Bank penyaluran Dana BOS.

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - KPPN Majene
Jl. Jenderal Sudirman no 96 Majene Sulawesi Barat 91412
Call Center: 14090
Tel: 0422-22976 Fax: 0422-21026

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search