KPPN Majene Jl. Jenderal Sudirman no 96 Majene Sulawesi Barat

Layanan Pengaduan

Pengaturan Penilaian IKPA Tahun 2020

Selamat Siang Bapak/Ibu

Dengan hormat kami sampaikan surat Kepala KPPN Majene nomor S-296/WPB.26/KP.02/2020​ hal Pengaturan Penilaian IKPA Tahun 2020 agar dapat dipedomani, demikian terima kasih.

Sehubungan dengan surat Kepala KPPN Majene nomor S-281/WPB.26/KP.02/2020 hal Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Kementerian Negara/Lembaga (K/L) Triwulan III dan IV Tahun 2020 pada Aplikasi OM-SPAN dan dalam rangka akselerasi belanja pada masa tatanan normal baru (new normal), bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Seiring dengan tahapan penanganan Covid-19 yang telah memasuki masa tatanan normal baru (new normal), Direktur Jenderal Perbendaharaan telah mencabut kebijakan relaksasi penilaian IKPA Tahun 2020 sebagaimana diinformasikan melalui surat Kepala KPPN Majene nomor S-281/WPB.26/KP.02/2020 serta memberlakukan kebijakan penilaian kembali IKPA K/L mulai Triwulan III 2020. 
  2. Guna menjaga akselerasi belanja Pemerintah untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional dengan tetap menyelaraskan upaya pengawalan langkah-langkah strategis pelaksanaan anggaran di masa Covid-19 dan optimalisasi hasil capaian IKPA, bersama ini kami tegaskan hal-hal sebagai berikut:
    1. Indikator IKPA berupa Deviasi Halaman III DIPA tidak dilakukan penilaian, sehingga Satker dapat melakukan revisi rencana penarikan dana (RPD) pada halaman III DIPA sesuai dengan kebutuhan.
    2. Indikator IKPA berupa Penyelesaian Tagihan dilakukan penilaian, namun terhadap keterlambatan atas penyelesaian tagihan yang melebihi 17 hari kerja tidak diperlukan dispensasi kepada Kepala Kanwil DJPb.
    3. Indikator IKPA berupa Penyampaian Data Kontrak dilakukan penilaian, namun terhadap keterlambatan penyampaian data kontrak yang melebihi lima hari kerja tidak diperlukan dispensasi kepada Kepala KPPN.
    4. Indikator IKPA berupa Perencanaan Kas dilakukan penilaian. Terhadap dispensasi perencanaan kas harian atas SPM yang diajukan ke KPPN tidak termasuk dalam perhitungan IKPA Perencanaan Kas.
    5. Indikator IKPA berupa Revisi DIPA tidak dilakukan penilaian, sehingga Satker dapat melakukan revisi DIPA lebih dari satu kali dalam satu triwulan.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - KPPN Majene
Jl. Jenderal Sudirman no 96 Majene Sulawesi Barat 91412
Call Center: 14090
Tel: 0422-22976 Fax: 0422-21026

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search