Selamat Siang Bapak/Ibu
Dengan hormat kami sampaikan surat Kepala KPPN Majene nomor S-296/WPB.26/KP.02/2020 hal Pengaturan Penilaian IKPA Tahun 2020 agar dapat dipedomani, demikian terima kasih.
Sehubungan dengan surat Kepala KPPN Majene nomor S-281/WPB.26/KP.02/2020 hal Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Kementerian Negara/Lembaga (K/L) Triwulan III dan IV Tahun 2020 pada Aplikasi OM-SPAN dan dalam rangka akselerasi belanja pada masa tatanan normal baru (new normal), bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Seiring dengan tahapan penanganan Covid-19 yang telah memasuki masa tatanan normal baru (new normal), Direktur Jenderal Perbendaharaan telah mencabut kebijakan relaksasi penilaian IKPA Tahun 2020 sebagaimana diinformasikan melalui surat Kepala KPPN Majene nomor S-281/WPB.26/KP.02/2020 serta memberlakukan kebijakan penilaian kembali IKPA K/L mulai Triwulan III 2020.
- Guna menjaga akselerasi belanja Pemerintah untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional dengan tetap menyelaraskan upaya pengawalan langkah-langkah strategis pelaksanaan anggaran di masa Covid-19 dan optimalisasi hasil capaian IKPA, bersama ini kami tegaskan hal-hal sebagai berikut:
- Indikator IKPA berupa Deviasi Halaman III DIPA tidak dilakukan penilaian, sehingga Satker dapat melakukan revisi rencana penarikan dana (RPD) pada halaman III DIPA sesuai dengan kebutuhan.
- Indikator IKPA berupa Penyelesaian Tagihan dilakukan penilaian, namun terhadap keterlambatan atas penyelesaian tagihan yang melebihi 17 hari kerja tidak diperlukan dispensasi kepada Kepala Kanwil DJPb.
- Indikator IKPA berupa Penyampaian Data Kontrak dilakukan penilaian, namun terhadap keterlambatan penyampaian data kontrak yang melebihi lima hari kerja tidak diperlukan dispensasi kepada Kepala KPPN.
- Indikator IKPA berupa Perencanaan Kas dilakukan penilaian. Terhadap dispensasi perencanaan kas harian atas SPM yang diajukan ke KPPN tidak termasuk dalam perhitungan IKPA Perencanaan Kas.
- Indikator IKPA berupa Revisi DIPA tidak dilakukan penilaian, sehingga Satker dapat melakukan revisi DIPA lebih dari satu kali dalam satu triwulan.