KPPN Majene Jl. Jenderal Sudirman no 96 Majene Sulawesi Barat

Layanan Pengaduan

PMK 210/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan APBN

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai pengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012, disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. PMK Nomor 210/PMK.05/2022 berlaku sejak diundangkan dan menjadi pedoman dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  2. Beberapa substansi perubahan pada PMK Nomor 210/PMK.05/2022 diantaranya:
    1. Simplifikasi pelaksanaan anggaran;
    2. Modernisasi proses pembayaran;
    3. Penyempurnaan pengaturan pejabat perbendaharaan; dan
    4. Hal-hal lainnya seperti ruang lingkup, komposisi, dan amanant pengaturan.
  3. Terlampir PMK Nomor 210/PMK.05/2022 untuk dipedomani.

Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - KPPN Majene
Jl. Jenderal Sudirman no 96 Majene Sulawesi Barat 91412
Call Center: 14090
Tel: 0422-22976 Fax: 0422-21026

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search