Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai pengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012, disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- PMK Nomor 210/PMK.05/2022 berlaku sejak diundangkan dan menjadi pedoman dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
- Beberapa substansi perubahan pada PMK Nomor 210/PMK.05/2022 diantaranya:
- Simplifikasi pelaksanaan anggaran;
- Modernisasi proses pembayaran;
- Penyempurnaan pengaturan pejabat perbendaharaan; dan
- Hal-hal lainnya seperti ruang lingkup, komposisi, dan amanant pengaturan.
- Terlampir PMK Nomor 210/PMK.05/2022 untuk dipedomani.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.