Sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pengesahan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran Secara Elektronik, disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Penerbitan dan pengesahan SKPP mulai dilakukan secara elektronik dengan menggunakan aplikasi gaji yang terkoneksi (https://gaji.kemenkeu.go.id).
- Penerbitan dan pengesahan SKPP berlaku bagi pegawai yang meliputi:
- PNS/calon PNS Pusat;
- prajurit TNI;
- anggota Polri; dan
- PPPK Pusat.
- SKPP sebagaimana dimaksud pada angka (2) terdiri atas SKPP pindah dan/atau SKPP pensiun/berhenti.
- Update aplikasi GPP Dekstop versi terbaru dalam rangka Penerbitan dan Pengesahan SKPP Elektronik dapat diakses pada link https://s.id/gajisatker.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.