KPPN Majene Jl. Jenderal Sudirman no 96 Majene Sulawesi Barat

Layanan Pengaduan

PMK 178/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pengesahan SKPP Secara Elektronik

Sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pengesahan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran Secara Elektronik, disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Penerbitan dan pengesahan SKPP mulai dilakukan secara elektronik dengan menggunakan aplikasi gaji yang terkoneksi (https://gaji.kemenkeu.go.id).
  2. Penerbitan dan pengesahan SKPP berlaku bagi pegawai yang meliputi:
    1. PNS/calon PNS Pusat;
    2. prajurit TNI;
    3. anggota Polri; dan
    4. PPPK Pusat.
  3. SKPP sebagaimana dimaksud pada angka (2) terdiri atas SKPP pindah dan/atau SKPP pensiun/berhenti.
  4. Update aplikasi GPP Dekstop versi terbaru dalam rangka Penerbitan dan Pengesahan SKPP Elektronik dapat diakses pada link https://s.id/gajisatker.

Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - KPPN Majene
Jl. Jenderal Sudirman no 96 Majene Sulawesi Barat 91412
Call Center: 14090
Tel: 0422-22976 Fax: 0422-21026

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search