Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran dalam rangka Tahapan Pemilihan Umum, disampaikan sebagai berikut:
-
RDP dikelola oleh Bendahara Pengeluaran/BPP Satker KPU/Bawaslu Kabupaten/Kota atau Bawaslu Provinsi (untuk Bawaslu Kabupaten/Kota yang tidak memiliki DIPA) berdasarkan penetapan yang dilakukan oleh kepala satker.
-
Tiap-tiap Badan Ad Hoc wajib menyampaikan pertanggungjawaban Dana Pemilu yang telah diterima kepada Bendahara Pengeluaran/BPP Satker KPU/Bawaslu.
-
Penyaluran Dana Tahapan Pemilu dilaksanakan sebagai berikut:
-
Sesuai Nota Dinas Direktur Pengelolaan Kas Negara nomor ND-174/PB.3/2023 tanggal 2 Februari 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Rekening Dana Pemilu, dijelaskan bahwa pada:
-
Satker KPU: jenis rekening berupa rekening induk dan rekening virtual, dan
-
Satker Bawaslu: jenis rekening berupa rekening giro.
-
-
Tata cara pengelolaan rekening virtual dan giro berupa pembukaan, jenis rekening, laporan pembukaan rekening, perekaman pada aplikasi SPRINT, Treasury National Pooling (TNP), dan Laporan Saldo Rekening sebagaimana terlampir (Lampiran I).
-
Rekening milik Badan Ad Hoc tidak termasuk pada pengaturan PMK 182/PMK.05/2017 ataupun PMK 183/PMK.05/2019, sehingga tidak diperlukan izin/persetujuan dari KPPN. Ketentuan terkait Rekening milik Badan Ad Hoc diatur oleh peraturan internal KPU/Bawaslu.
-
-
Pengajuan SPM LS-RDP sebagai berikut:
-
Satker mengajukan SPM LS ke KPPN dengan menggunakan tipe supplier 7 (Lain- lain), jenis SPM 231 (LS Non Gaji – Non BAST) dengan tujuan RDP yang dikelola Bendahara Pengeluaran (BP) atau Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP).
-
Satker yang saat ini telah mendaftarkan supplier menggunakan tipe supplier 1, agar mendaftarkan kembali dengan tipe supplier 7.
-
-
Pertanggungjawaban Dana Tahapan Pemilu oleh Bendahara Pengeluaran (BP) atau Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) adalah sebagai berikut:
-
Berdasarkan PMK nomor 162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara, Bendahara wajib menyelenggarakan pembukuan terhadap seluruh penerimaan dan pengeluaran termasuk atas Dana Tahapan Pemilu dan menyusun Laporan Pertanggungjawaban Bendahara.
-
Mekanisme pembukuan transaksi atas penyaluran Dana Tahapan Pemilu sebagaimana terlampir (Lampiran 2).
-
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.