KPPN Majene Jl. Jenderal Sudirman no 96 Majene Sulawesi Barat

Layanan Pengaduan

Petunjuk Penyaluran dan Pertanggungjawaban Dana Tahapan Pemilu

Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran dalam rangka Tahapan Pemilihan Umum, disampaikan sebagai berikut:

  1. RDP dikelola oleh Bendahara Pengeluaran/BPP Satker KPU/Bawaslu Kabupaten/Kota atau Bawaslu Provinsi (untuk Bawaslu Kabupaten/Kota yang tidak memiliki DIPA) berdasarkan penetapan yang dilakukan oleh kepala satker.

  2. Tiap-tiap Badan Ad Hoc wajib menyampaikan pertanggungjawaban Dana Pemilu yang telah diterima kepada Bendahara Pengeluaran/BPP Satker KPU/Bawaslu.

  3. Penyaluran Dana Tahapan Pemilu dilaksanakan sebagai berikut:

    1. Sesuai Nota Dinas Direktur Pengelolaan Kas Negara nomor ND-174/PB.3/2023 tanggal 2 Februari 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Rekening Dana Pemilu, dijelaskan bahwa pada:

      • Satker KPU: jenis rekening berupa rekening induk dan rekening virtual, dan

      • Satker Bawaslu: jenis rekening berupa rekening giro.

    2. Tata cara pengelolaan rekening virtual dan giro berupa pembukaan, jenis rekening, laporan pembukaan rekening, perekaman pada aplikasi SPRINT, Treasury National Pooling (TNP), dan Laporan Saldo Rekening sebagaimana terlampir (Lampiran I).

    3. Rekening milik Badan Ad Hoc tidak termasuk pada pengaturan PMK 182/PMK.05/2017 ataupun PMK 183/PMK.05/2019, sehingga tidak diperlukan izin/persetujuan dari KPPN. Ketentuan terkait Rekening milik Badan Ad Hoc diatur oleh peraturan internal KPU/Bawaslu.

  4. Pengajuan SPM LS-RDP sebagai berikut:

    1. Satker mengajukan SPM LS ke KPPN dengan menggunakan tipe supplier 7 (Lain- lain), jenis SPM 231 (LS Non Gaji – Non BAST) dengan tujuan RDP yang dikelola Bendahara Pengeluaran (BP) atau Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP).

    2. Satker yang saat ini telah mendaftarkan supplier menggunakan tipe supplier 1, agar mendaftarkan kembali dengan tipe supplier 7.

  5. Pertanggungjawaban Dana Tahapan Pemilu oleh Bendahara Pengeluaran (BP) atau Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) adalah sebagai berikut:

    1. Berdasarkan PMK nomor 162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara, Bendahara wajib menyelenggarakan pembukuan terhadap seluruh penerimaan dan pengeluaran termasuk atas Dana Tahapan Pemilu dan menyusun Laporan Pertanggungjawaban Bendahara.

    2. Mekanisme pembukuan transaksi atas penyaluran Dana Tahapan Pemilu sebagaimana terlampir (Lampiran 2).

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - KPPN Majene
Jl. Jenderal Sudirman no 96 Majene Sulawesi Barat 91412
Call Center: 14090
Tel: 0422-22976 Fax: 0422-21026

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search