Sehubungan dengan pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2023 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, serta pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR Keagamaan) tahun 2023, bersama ini disampaikan sebagai berikut:
- Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sedang dalam proses penetapan oleh Menteri Keuangan.
- Pelaksanaan rekonsiliasi Gaji THR dan THR Keagamaan tahun 2023 dilaksanakan dengan ketentuan:
- Mengacu pada pembayaran Gaji bulan Maret 2023;
- Dapat diajukan ke KPPN mulai tanggal 1 April 2023 dengan menggunakan aplikasi gaji dekstop versi terbaru yang dapat diakses pada link https://s.id/gajisatker;
- KPPN Majene membuka layanan khusus pengajuan rekonsiliasi Gaji THR dan THR Keagamaan tahun 2023 pada hari Sabtu dan Minggu tanggal 1 dan 2 April 2023;
- Pedoman perekaman Gaji THR pada aplikasi gaji dekstop dapat diakses pada link https://bit.ly/059_THR2023.
- Pengajuan SPM THR dan SPM THR Keagamaan tahun 2023 menunggu penetapan Peraturan Menteri Keuangan pada angka 1 (satu) di atas.
- Terlampir Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 untuk menjadi perhatian.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.