KPPN Majene Jl. Jenderal Sudirman no 96 Majene Sulawesi Barat

Layanan Pengaduan

Pelaksanaan RPD Harian Tahun 2023

Sehubungan dengan pelaksanaan Rencana Penarikan Dana Harian Tahun 2023 yang telah dilaksanakan sejak awal tahun 2023, dengan ini disampaikan kembali hal-hal sebagai berikut:

  1. Rencana Penarikan Dana Harian Tahun 2023 dilaksanakan dengan mekanisme Scheduled Payment Date melalui aplikasi SAKTI dan mengacu seluruhnya pada pelaksanaan RPD Harian pada Akhir Tahun Anggaran 2022.
  1. Secara umum, RPD Harian secara otomatis dengan mekanisme Scheduled Payment Date sebagaimana angka 1 di atas dilaksanakan dengan:

    1. Satker menyusun RPD Harian secara otomatis dan mempunyai jatuh tempo 5 (lima) hari kerja setelah tanggal kirim SPP (OTP SPP); dan

    2. Jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dimutakhirkan berdasarkan tanggal persetujuan SPM oleh PPSPM menjadi 2 (dua) hari kerja setelah tanggal persetujuan SPM oleh PPSPM.

  2. Ketentuan RPD Harian sebagaimana dimaksud di atas dikecualikan untuk transaksi:

    1. Pembayaran UP/TUP/GUP Tunai;

    2. Pembayaran GUP/PTUP KKP;

    3. Pembayaran belanja pegawai yang meliputi namun tidak terbatas pada pembayaran gaji induk, uang makan, uang lembur, gaji PPPK, penghasilan PPNPN, tunjangan kinerja, tunjangan profesi, dan lain sebagainya;

    4. Pembayaran melalui Platform Pembayaran Pemerintah;

    5. Pengesahan;

    6. Sumber dana SBSN;

    7. Transaksi Valas; dan

    8. SPM Koreksi.

  3. Sehubungan dengan angka 2 dan 3, agar tidak menyebabkan deviasi RPD Harian satker dimohon agar:

    1. Melakukan monitoring atas SPP/SPM yang telah direkam pada aplikasi SAKTI dan segera melakukan OTP SPP/SPM untuk SPP/SPM yang mendekati jatuh tempo tagihannya;

    2. Memastikan untuk segera melakukan perbaikan atau penghapusan atas SPP/SPM yang dilakukan penolakan;

    3. Segera melakukan pencatatan SP2D setelah SP2D terbit pada aplikasi SAKTI; dan

    4. Menghapus SPP/SPM yang belum disampaikan ke KPPN yang melebihi batas jatuh tempo tagihannya.

  4. Sehubungan dengan mekanisme Scheduled Payment Date yang menyebabkan tanggal SP2D menjadi 2 (dua) hari kerja setelah tanggal persetujuan SPM oleh PPSPM, satker dimohon memperhitungkan tanggal jatuh tempo SP2D untuk SPM dengan RPD Harian dalam rangka menjaga Deviasi Halaman III DIPA.

Demikian disampaikan untuk dipedomani. Atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - KPPN Majene
Jl. Jenderal Sudirman no 96 Majene Sulawesi Barat 91412
Call Center: 14090
Tel: 0422-22976 Fax: 0422-21026

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search