KPPN Majene Jl. Jenderal Sudirman no 96 Majene Sulawesi Barat

Layanan Pengaduan

Implementasi Apikasi Digipay Satu pada Satuan Kerja Lingkup KPPN Majene

Sehubungan dengan telah selesainya pengembangan aplikasi Digipay Satu, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Digipay merupakan multisided platform yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan moderinasasi pengelolaan kas (uang persediaan), peningkatan efisiensi pembelian barang/jasa operasional satuan kerja K/L, pemenuhan kewajiban perpajakan bendaharan satuan kerja K/L, pemberdayaan UMKM (vendor mitra satker K/L), dan keperluan audit.

  2. Selama implementasi Digipay existing, terdapat beberapa kebutuhan yang harus diakomodasi dengan pengembangan aplikasi Digipay baru, antara lain:

    1. Interoperabilitas platform;

    2. Fleksibilitas penggunaan rekening;

    3. Simplifikasi user dan proses bisnis; dan

    4. Interkoneksi dengan SAKTI dan platform lainnya.

  3. Untuk mengakomodasi kebutuhan sebagaimana angka (2), saat ini proses pengembangan dan serangkaian pengujian atas aplikasi Digipay Satu telah selesai dilakukan dan siap untuk diimplementasikan.

  4. Dalam rangka implementasi Digipay Satu, dapat disampaikan sebagai berikut:

    1. Full Implementation Digipay Satu akan dilaksanakan mulai hari Sabtu, tanggal 1 April 2023 pukul 01.00 WITA;

    2. Aplikasi Digipay eksisting masih dapat digunakan sampai dengan hari Jumat, tanggal 31 Maret 2023 pukul 23.59 WITA, dan mulai 1 April 2023 Digipay eksisting akan dihentikan penggunaannya sehingga satker tidak dapat lagi melakukan pemesanan pada Digipay eksisting; dan

    3. Pemesanan yang dilakukan sebelum 31 Maret 2023 pada Digipay eksisting dan statusnya belum selesai masih dapat dilanjutkan pada Digipay eksisting.

  5. Aplikasi Digipay Satu dapat diakses melalui internet pada alamat https://digipaysatu.kemenkeu.go.id dengan manual penggunaan dapat diakses pada tautan https://bit.ly/DigipaySatu059.

  6. Untuk Aplikasi Digipay Satu, terdapat 4 (empat) user yang wajib didaftarkan: 

    1. Admin satker (aktivasi user dilakukan oleh admin KPPN);

    2. Pejabat Pembuat Komitmen;
    3. Bendahara Pengeluaran; dan

    4. Pejabat Pengadaan Barang/Jasa.

  1. Untuk kelancaran dan akselerasi implementasi Digipay Satu, satker yang telah terdaftar pada Digipay eksisting (terlampir) dimohon untuk:

    1. Melakukan aktivasi user satker dengan memedomani juknis yang dapat diakses pada tautan https://bit.ly/DigipaySatu059;

    2. Menghimbau vendor langganannya agar segera melakukan verifikasi, validasi, dan/atau melengkapi data apabila diperlukan; dan

    3. Dalam hal aktivasi dan/atau registrasi user, satker agar menyusun surat penunjukan user Digipay Satu terlebih dahulu sesuai dengan format yang dapat diakses pada tautan di huruf (a).

  2. Aktivasi user admin satker yang telah terdaftar di Digipay eksisting paling lambat dilaksanakan hari Jumat, tanggal 29 Maret 2023.

  3. Satker yang belum terdaftar pada Digipay eksisting juga dapat melakukan registrasi pada Aplikasi Digipay Satu dengan berpedoman pada juknis di tautan di atas.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - KPPN Majene
Jl. Jenderal Sudirman no 96 Majene Sulawesi Barat 91412
Call Center: 14090
Tel: 0422-22976 Fax: 0422-21026

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search