KPPN Majene Jl. Jenderal Sudirman no 96 Majene Sulawesi Barat

Layanan Pengaduan

Pelaksanaan Mekanisme RPD Harian sebagai Implementasi PMK Nomor 155 Tahun 2023

Sehubungan dengan pelaksanaan mekanisme Rencana Penarikan Dana (RPD) Harian berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155 Tahun 2023 tentang Perencanaan Kas Pemerintah Pusat serta merujuk pada Nota Dinas Direktur Pengelolaan Kas Negara Nomor ND-43/PB.3/2024 tanggal 12 Januari 2024, bersama ini disampaikan sebagai berikut:

  1. Dengan telah berlakunya PMK Nomor 155 Tahun 2023 tentang Perencanaan Kas Pemerintah Pusat, maka PMK Nomor 197/PMK.05/2017 tentang Rencana Penarikan Dana, Rencana Penerimaan Dana, dan Perencanaan Kas dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  2. Menindaklanjuti hal tersebut di atas, maka ketentuan pelaksanaan RPD Harian mengacu pada PMK Nomor 155 Tahun 2023.
  3. Ketentuan RPD Harian sebagaimana dimaksud pada angka 2 secara umum antara lain:
    1. RPD Harian minimal memuat informasi jatuh tempo RPD Harian, jenis belanja, dan jumlah nominal penarikan.
    2. RPD Harian satker dilaksanakan oleh PPK yang dibentuk dan dikirim secara otomatis sejak persetujuan SPP pada Aplikasi SAKTI.
    3. RPD Harian dikecualikan untuk:
      1. transaksi pembayaran bernilai nihil atau transaksi pengesahan; dan
      2. pembayaran belanja pegawai non gaji induk, belanja pegawai selain tunjangan kinerja bulanan, transaksi yang persediaan tunai maupun uang persediaan kartu kredit pemerintah, penyaluran dana desa, transaksi pada rekening surat berharga syariah negara, dan transaksi rekening penampungan dan pembayaran valuta asing.
    4. Jatuh tempo RPD Harian ialah 5 (lima) hari kerja sejak penyusunan RPD Harian.
    5. Jatuh tempo RPD Harian sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf d dapat dimutakhirkan menjadi 2 (dua) hari kerja sejak SPM disetujui terbatas hanya pada transaksi dengan nilai bersih SPM paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) atau SPM Dana Alokasi Khusus Fisik.
    6. Jatuh tempo RPD Harian untuk transaksi berikut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku:
      1. belanja pegawai gaji induk;
      2. belanja pegawai tunjangan kinerja bulanan;
      3. pembayaran penghasilan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja/pegawai pemerintah non-pegawai negeri; dan
      4. pembayaran melalui Platform Pembayaran Pemerintah,
    7. KPPN dapat melakukan pergeseran mundur jatuh tempo RPD Harian dalam hal terdapat Keadaan Kahar yang mengakibatkan KPPN tidak dapat memproses SPM hingga tanggal jatuh tempo RPD Harian.
    8. Kepala KPPN dapat memberian dispensasi percepatan jatuh tempo RPD Harian yang digunakan untuk membiayai kegiatan yang bersifat penting dan mendesak.
    9. Ketentuan lebih lanjut terkait RPD Harian agar mempedomani PMK Nomor 155 Tahun 2023 sebagaimana terlampir.
  4. Selanjutnya, sehubungan dengan proses pengembangan aplikasi untuk implementasi pelaksanaan pergeseran mundur jatuh tempo RPD Harian dan pemberian dispensasi RPD Harian sebagaimana pada angka 3 huruf g dan h, maka pelaksanaan hal dimaksud agar dilakukan dengan mekanisme sebagaimana yang telah berjalan pada saat ini sampai terdapat pemberitahuan berikutnya.

Dalam rangka terus menjaga Zona Integritas WBK menuju WBBM, KPPN Majene berkomitmen untuk menjaga integritas dan selalu memberikan pelayanan secara TABE (Transparan, Akuntabel, Bebas Biaya, dan Efektif), serta kami menolak Gratifikasi dalam bentuk apapun.

 

SIMULASI RPD HARIAN

  1. Satuan kerja melakukan pencatatan SPP pada aplikasi SAKTI pada hari Selasa tanggal 28 Maret 2023 dengan jenis SPP Non Gaji (LS ke penyedia) untuk pembayaran belanja modal, dimana jenis pembayaran tersebut berlaku RPD Harian. Saat pencatatan SPP, RPD Harian belum terbentuk. Namun ketika OTP PPK, terbentuk secara otomatis RPD Harian yang mempunyai tanggal jatuh tempo 5 (lima) hari kerja sebagai berikut:
  2. Kemudian, atas SPP tersebutsatker melakukan validasi SPM pada user PPSPM pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2023 sehingga jatuh tempo dimutakhirkan menjadi 2 (dua) hari kerja sebagai berikut:
  3. Satker melakukan OTP SPM untuk SPM tersebut pada tanggal 29 Maret 2023 dan SPM diproses KPPN untuk diterbitkan SP2D di hari yang sama. Namun karena ada RPD Harian dengan jatuh tempo di tanggal 31 Maret 2023, dana tersebut baru akan diterima oleh penyedia tanggal 31 Maret 2023.
  4. Sehubungan dengan penjelasan tersebut di atas, satker diwajibkan untuk segera mengajukan SPM ke KPPN sebelum mendekati tanggal jatuh temponya untuk mencegah Deviasi pada RPD Hariannya. 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - KPPN Majene
Jl. Jenderal Sudirman no 96 Majene Sulawesi Barat 91412
Call Center: 14090
Tel: 0422-22976 Fax: 0422-21026

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search