Nunukan

Berita

Berita Terbaru KPPN Nunukan

MENGAWAL TKD DI NUNUKAN, KPPN NUNUKAN MELAKUKAN ASISTENSI PENYALURAN DAK FISIK DAN DAK NONFISIK

Dana Lokasi Khusus (DAK) adalah bagian dari Transfer ke Daerah yang dialokasikan dengan tujuan untuk mendanai program, kegiatan, dan/atau kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional dan membantu operasionalisasi pelayanan publik, yang penggunaannya telah ditentukan oleh pemerintah. Pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) sesuai dengan kebijakan pemerintah untuk mendanai program, kegiatan, dan/atau kebijakan tertentu dengan tujuan mencapai prioritas nasional, mempercepat pembangunan daerah, mengurangi kesenjangan layanan publik, mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan mendukung operasionalisasi layanan publik.

 

Dana Alokasi Khusus terbagi menjadi 3 jenis yaitu DAK Fisik, DAK NonFisik dan Hibah kepada daerah. DAK Fisik digunakan untuk mendukung pembangunan/pengadaan sarana dan prasarana layanan publik daerah, sedangkan DAK NonFisik digunakan untuk mendukung operasionalisasi layanan publik daerah. Hibah kepada Daerah digunakan untuk mendukung pembangunan fisik dan/atau layanan publik daerah tertentu yang didasarkan pada perjanjian antara pemerintah dan pemerintah daerah.

 

DAK Fisik disalurkan melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), sementara DAK Nonfisik bagi satuan pendidikan disalurkan secara langsung ke rekening satuan pendidikan. Dalam pelaksanaan penyaluran DAK Fisik terdapat bidang yang pada TA 2022 tidak menerima alokasi, dan di TA 2023 menerima alokasi. Oleh sebab itu, diperlukan pemahaman kembali bagi operator OMSPAN pada OPD tersebut. Sementara pada DAK Fisik jenis Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, terdapat proses bisnis baru pada aplikasi BOS Salur, yaitu terkait pendaftaran supplier.

 

Dalam rangka percepatan penyaluran DAK Fisik dan DAK Nonfisik TA 2023 di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan, KPPN Nunukan melaksanakan bimbingan teknis aplikasi OMSPAN dan BOS Salur kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan selaku penerima DAK Fisik Bidang Transportasi Perairan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan selaku koordinator satuan pendidikan penerima BOP PAUD dan BOP Kesetaraan. Kegiatan Bimbingan Teknis DAK Fisik dan DAK Nonfisik TA 2023 ini dilaksanakan secara tatap muka pada hari Rabu, 17 Mei 2023 bertempat di Ruang Front Office KPPN Nunukan yang dihadiri oleh perwakilan Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan.

 

Pada sesi pertama, dilaksanakan bimbingan teknis bagi Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan selaku penerima DAK Fisik Bidang Transportasi Perairan. Pada Tahun Anggaran 2022, Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan tidak menerima DAK Fisik, namun pada Tahun Anggaran 2023 menerima DAK Fisik dengan alokasi sebesar Rp39 miliar, atau yang paling tinggi dari seluruh bidang yang menerima DAK Fisik TA 2023. Lebih lanjut, operator pada Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan yang sebelumnya pernah menangani OMSPAN telah mutasi ke unit lain. Hal ini menjadi kendala tersendiri bagi Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan. bimbingan teknis diawali dengan permintaan konfirmasi hak akses OMSPAN, karena operator baru tidak dapat login menggunakan hak akses yang telah dibagikan oleh BPKAD Kabupaten Nunukan. setelah memberikan hak akses OMSPAN, Kepala Seksi Bank KPPN Nunukan menjelaskan fitur-fitur yang terdapat pada OMSPAN. Selanjutnya, dilakukan simulasi perekaman data kontrak kegiatan, reviu daftar rencana kegiatan, serta monitoring dokumen syarat salur. Salah satu hal yang menjadi diskusi adalah perekaman proyeksi tenaga kerja pada output fisik kegiatan. Dijelaskan bahwa Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan agar berkoordinasi dengan pemenang tender untuk memperkirakan jumlah tenaga kerja yang terlibat dalam kegiatan, adapun proyeksi jumlah tenaga kerja ini dapat dilakukan koreksi. Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan telah menyiapkan dokumen kontrak kegiatan, sehingga KPPN Nunukan mendorong agar segera dilakukan perekaman pada OMSPAN dan berkoordinasi dengan APIP untuk dilakukan reviu serta BPKAD Kabupaten Nunukan untuk diberikan persetujuan. Hal ini diharapkan dapat mempercepat penyaluran DAK Fisik Tahap I. Dengan penyaluran di awal waktu akan memberikan waktu yang cukup dalam penyelesaian kegiatan serta dapat dilakukan mitigasi risiko lebih cepat apabila terjadi kendala dalam pelaksanaan kegiatan.

 

Pada sesi kedua, bimbingan teknis diberikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan untuk penyaluran BOP PAUD dan BOP Kesetaraan. Dalam penyaluran Tahun Anggaran 2023 terdapat proses bisnis baru pada aplikasi BOS Salur, yaitu mengenai pengelolaan data supplier. Saat ini KPPN Nunukan dapat melakukan reviu atas pengajuan data supplier oleh satuan pendidikan dan Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan. Proses bisnis baru ini memungkinkan KPPN Nunukan melakukan verifikasi atas data rekening satuan pendidikan. Pada bulan Mei 2023 telah dilakukan reviu terhadap 2 data supplier pada BOP Kesetaraan dan 17 data supplier pada BOP PAUD. Berdasarkan konfirmasi kepada BPD Kaltimtara Cabang Nunukan, seluruh rekening dalam status tutup atau tidak aktif. Atas hal ini, KPPN Nunukan melakukan penolakan terhadap pengajuan tersebut. Penolakan supplier ini belum dapat dipahami oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan, sehingga Kepala Seksi Bank KPPN Nunukan memberikan penjelasan teknis mengenai fitur-fitur pada aplikasi BOS Salur level KPPN. Diskusi berkembang ke topik potensi pemotongan nilai salur. KPPN Nunukan menjelaskan bahwa dalam hal terjadi keterlambatan pengiriman syarat salur oleh satuan pendidikan dan adanya sisa saldo tahun anggaran yang lalu, akan dilakukan pemotongan nilai salur, sehingga satuan pendidikan tidak akan menerima penyaluran sesuai dengan pagu yang ditetapkan. Sebagai pengetahuan tambahan, Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan diberikan tampilan fitur-fitur pada OMSPAN yang digunakan KPPN Nunukan untuk melaksanakan penyaluran BOP PAUD dan BOP Kesetaraan.

 

KPPN Nunukan senantiasa terbuka untuk berkoordinasi dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Nunukan dalam rangka penyaluran seluruh jenis Transfer ke Daerah. KPPN Nunukan juga akan memberikan diskusi maupun bimbingan teknis dalam hal terdapat kendala yang dihadapi oleh OPD dan BPKAD Kabupaten Nunukan, baik secara tatap muka maupun secara daring.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search