KPPN Pematang Siantar
Jl. Brigjend Rajamin Purba, SH. No.119, Pematangsiantar

Berita

Berita Seputar Kegiatan KPPN Pematangsiantar

Sosialisasi Pelaksanaan Pembayaran PPNPN Tahun 2022

KPPN Pematangsiantar melaksanakan Sosialisasi Pembayaran Penghasilan PPNPN tahun 2022  secara online melalui Zoom Meeting pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022.  Sosialisasi dibuka oleh Kepala KPPN Pematang Siantar dengan menyampaikan:

1. Maksud dari kegiatan sosialisasi ini adalah untuk persiapan pembayaran PPNPN tahun 2022.
2. Sebelum pembukaan kegiatan sosialisasi, akan dipaparkan terlebih dahulu mengenai pengendalian gratifikasi. Mengingatkan kembali pentingnya budaya anti gratifikasi.
3. Di Kementerian Keuangan telah diatur mengenai pedoman pengendalian gratifikasi seperti gratifikasi yang wajib dilaporkan dan gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan. Contoh gratifikasi yaitu pemberian pulsa, parsel, hadiah lainnya yang berhubungan dengan pemberian layanan
pada KPPN Pematang Siantar.
4. Mohon dukungan Bapak/Ibu untuk terus membangun budaya anti gratifikasi sebagai bagian dari budaya antikorupsi di lingkungan KPPN Pematang Siantar yang telah mendapat predikat WBK tahun 2020

Selanjutnya, Pembina Teknis Perbendaharaan Negara KPPN Pematangsiantar selaku narasumber, memaparkan materi pelaksanaan pembayaran PPNPN tahun 2022. Dalam materi ini disampaikan hal-hal yang perlu dilakukan dan dipersiapkan terlebih dahulu dalam rangka pelaksanaan pembayaran PPNPN tahun 2022 adalah penyampaian permohonan persetujuan user operator dan PPK pada aplikasi digit.kemenkeu.go.id (digit) kepada admin KPPN Pematangsiantar via email resmi atau disampaikan langsung ke Kantor
KPPN Pematangsiantar. Setelah user aplikasi digit tersebut telah ditetapkan oleh admin KPPN Pematang Siantar, para satuan kerja non-Kemenkeu mengunduh dan instal aplikasi PPNPN Desktop tahun 2022 pada website hai.kemenkeu.go.id atau saluran lainnya yang disediakan KPPN Pematangsiantar. 

Beberapa ketentuan yang dapat dipedomani oleh Satuan Kerja dalam mengelola pembayaran penghasilan PPNPN yaitu :

a. Jenis PPNPN yang tata cara pembayarannya mengikuti Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-31/PB/2016 sebagaimana diubah terkahir dengan PER-15/PB/2020 yaitu PPNPN yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan PPNPN berdasarkan perjanjian kerja/kontrak dengan KPA/PPK dalam rangka pengadaan barang/jasa langsung.
b. Pembayaran PPNPN dilaksanakan pada hari pertama bulan berikutnya untuk PPNPN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerka/kontrak dengan KPA/PPK, sedangkan untuk PPNPN yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dilakukan pada hari pertama bulan berkenaan.
c. Iuran Jaminan kesehatan PPNPN dilaksanakan sebagaimana diatur pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 pasal 32. 

Pemaparan materi aplikasi Gaji Satker secara garis besar, yang harus diperhatikan dalam aplikasi PPNPN Web adalah registrasi user PPNPN satker dan KPPN, upload ADK migrasi dan ADK bulanan, tampilan aplikasi dan demo aplikasi. Sedangkan untuk PPNPN Desktop menambah satu tahapan yaitu pembuatan ADK pada aplikasi SAS PPNPN Desktop yang  kan diupload pada PPNPN Web. Setelah ADK PPNPN tersebut disetujui oleh validator KPPN, satker dapat merekam SPP dan SPM PPNPN pada aplikasi SAKTI dengan tetap mempedomani batas waktu penyampaian yang telah ditetapkan.

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pematang Siantar
Telp: 0622-22487 Fax: 0622-22593 Jl. Brigjend Rajamin Purba, SH. No.119, Pematangsiantar

IKUTI KAMI

 

Search